Pernah Menang di Putusan Sela, Hakim Agung Gazalba Dituntut Hari Ini

JAKARTA, virprom.com – Hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh akan didakwa terlibat dalam penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto mengatakan, pihaknya akan membacakan surat tuduhan Gazalba atas perbuatannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (5/9/2024).

“Iya betul, sesuai rencana penyidikan hari ini akan dibacakan tuntutan pidana terhadap terdakwa Gazalba Saleh,” kata Wawan, kuasa hukum KPK, dalam keterangannya kepada media, Kamis.

Baca Juga: Hakim yang Memvonis Gazalba Saleh Divonis Api, Dua Hakim Dinyatakan Tidak Bersalah Tak Ada Aturan Prosedural.

Persidangan Gazalba diwarnai dengan keputusan sela yang kontroversial dan pelanggaran proses pengadilan.

Dalam putusan sela tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor yang dipimpin oleh Fahzal Hendri, anggota Rianto Adam Pontoh, dan Hakim Adhoc Sukartono memberikan pengecualian kepada Gazalba.

Mereka sepakat dengan dalil hakim MA bahwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mempunyai kewenangan untuk mengadilinya karena tidak mempunyai surat kuasa jaksa agung.

Hal ini membuat marah para pemimpin CPP. Sebab, jika argumentasi ini berhasil, maka seluruh persoalan yang dikurung KPK selama 20 tahun akan melemah.

Kuasa hukum KPK kemudian mengajukan banding (verzet) ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan diterima. Kasus Gazalba akhirnya mencapai tahap pembuktian dan persidangan.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa melakukan konspirasi penipuan TPPU sebesar 0,862,8 miliar terkait dengan persidangan di Pengadilan Tinggi.

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh disidang pada 5 September

Diantara tagihannya adalah Rp.

Ratusan juta diambil dari Galba Saleh karena diduga telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung untuk Jawahirul Fuad.

Pengacara KPK Wahyu Dwi Oktafinto mengatakan, “Perbuatan terdakwa dengan Ahmad Riyadh untuk mendapatkan kepuasan berupa uang Rp 650.000.000,00 di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat 6 Mei 2024. Dengarkan berita dan informasi pilihan terkini. Langsung di ponsel Anda, pilih favorit Anda saluran berita untuk mengakses WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/.0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top