Pernah Dipenjara karena UU ITE, Aktivis Anti-Tambak Udang Karimunjawa Gugat ke MK

JAKARTA, virprom.com – Daniel Frits Maurits Tangkilisan, aktivis lingkungan hidup asal Karimunjawa, Kabupaten Jepara, menggugat beberapa ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 terkait Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Daniel sebelumnya divonis tujuh bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Jepara karena melanggar UU ITE karena memposting di Facebook yang menentang kegiatan budidaya udang yang merusak lingkungan pesisir Karimunjawa.

Ia diduga melanggar Pasal 27A Pasal 45(3) UU ITE lama (2016) dan Pasal 28(2) Pasal 45A(2) UU ITE lama (2016) dan karenanya menuntutnya ke Mahkamah Konstitusi.

Lihat juga: 98 aktivis dan profesor mengecam rencana perubahan undang-undang pemilu daerah

Oleh karena itu, dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi, ia menguji substansi Pasal 27A terkait dengan Pasal 45(4) dan Pasal 45(28(2)). Ayat (2) UU ITE Tahun 2016.

Terkait pasal 27A, Pemohon juga menyampaikan bahwa pasal 45 ayat 4 UU ITE, khususnya kata orang lain, tidak memberikan kepastian hukum. Berdasarkan tayangan YouTube MK, Selasa (27/8/2024), kuasa hukum Daniel, Damian Agata Yuvens, dalam sidang pendahuluan mengatakan, “Jangkauan ‘korban’ yang dicakupnya sangat luas.

Oleh karena itu, siapa pun bisa mengajukan banding. Oleh karena itu, perlu dilakukan pembatasan penafsiran terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP 2023), ujarnya.

Daniel menegaskan, dirinya merasa menjadi korban UU ITE yang diberlakukan secara ketat sehingga membahayakan aktivis lingkungan hidup lainnya.

BACA JUGA: Pekerja Terjerat UU ITE, Tim Hukum Ajukan Penahanan

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih lantas mengingatkan, UU ITE 2024 yang digugat Daniel belum berlaku.

Untuk itu, Mahkamah Konstitusi memutuskan serangkaian gugatan serupa terhadap UU ITE mulai tahun 2024 dan seterusnya tidak dapat diterima karena syarat kerugian konstitusional para pemohon tidak dapat dipenuhi.

Sementara itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani mengingatkan Daniel bahwa dalil gugatannya perlu diperkuat karena majelis hakim belum memahami sepenuhnya pertentangan ketentuan UU ITE yang digugat berdasarkan UUD 1945.

“Pengadilan tidak menguji norma hukum dalam kaitannya dengan undang-undang lain (tetapi inkonstitusional, red.),” kata Azul.

BACA JUGA: Ibu buruh yang ditangkap karena UU ITE menangis, menuntut anaknya dibebaskan

Usai dipenjara, Daniel kini bisa menghirup udara segar setelah bandingnya disetujui Pengadilan Tinggi Semarang pada Mei 2024.

Namun dinginnya jeruji penjara terus menghantui Jaksa Agung saat mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tinggi Semarang ke Mahkamah Agung.

Hal inilah yang membuat Daniela khawatir, yang ke depannya bisa saja dituding menggunakan UU ITE yang baru dalam putusan pembatalan MA (2024).

Dengarkan berita terkini dan berita utama kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top