Permohonan Dinilai Kabur, MK Tak Dapat Terima Gugatan Gerindra Terkait Dapil Jabar 9

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (CJ) menyatakan tidak dapat menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan Partai Gerindra untuk pemilihan calon anggota Konstituen Jawa Barat 9. DPRD.

Mahkamah Konstitusi (MC) menggelar sidang perkara putusan Nomor 229-01-02-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 pada Selasa (21/5/2024) di Gedung Putusan Mahkamah Konstitusi DPR. .

“Putusan tersebut menunjukkan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Baca juga: MK Putuskan Sengketa Pemilu Parlemen 207 Mulai Hari Ini Hingga Besok

Dalam pendapat hukum yang disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Mahkamah Konstitusi menyatakan pemohon mengangkat persoalan suara pemohon yang merupakan sisa suara setelah memenangkan satu pemilu.

Namun dalam penjelasan tergugat mengenai dugaan pembesar-besaran suara Partai Nasdem, pemohon tidak mencantumkan penghitungan suara pemohon sebagai tergugat atau ra keputusan diambilnya.

Kandidat menyebut perolehan suara hanya 106.934 suara, sedangkan Partai Nasdem memperoleh 105.558 suara dengan selisih 11.200 suara.

Setelah hakim membandingkan suara pemohon dan termohon dalam dokumen tersebut, maka total suara yang diberikan kepada pemohon di daerah pemilihan Jawa Barat 9 sebanyak 320.803 suara, dan jumlah suara yang diberikan kepada Partai Nasdem pada posisi termohon diterima. 116.758 suara.

Oleh karena itu, tidak diketahui dari mana asal suara yang disebutkan pemohon dalam lamarannya, karena tidak disertai keterangan secara rinci dan lengkap, kata Daniel.

Baca Juga: MK: Tak Ada Keberatan atas Penanganan Sengketa Pemilu Parlemen di PTUN yang Dilakukan Anwar Usman dengan Diikuti Saksi Ahli.

Sekali lagi pemohon tidak menjelaskan dan tidak memberikan informasi secara lengkap serta terdapat kejanggalan pada dokumen. 

Dalam surat permohonannya, pemohon meminta pembatalan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang perolehan suara anggota DPR di Daerah Pemilihan Jabar IX tidak sah di daerah pemilihan Jabar IX. Suara pemohon sebanyak 106 ribu 934 suara, dan suara Partai Nasdem sebanyak 105 ribu 558 suara.

“Hal ini tidak sesuai dengan petitum posita karena meskipun permohonan penggugat dikabulkan, jumlah suara yang diminta penggugat akan lebih kecil dari jumlah suara yang ditetapkan tergugat,” kata Daniel.

Oleh karena itu, menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak berdasar. Dengarkan berita terbaru dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top