Perlukah Perpanjang SIM C Ketika Sudah Punya SIM C1?

Semarang, virprom.com- Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 yang ditujukan bagi pengendara sepeda motor berkapasitas mesin 250-500 cc telah resmi diluncurkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri).

Aturan ini sesuai Peraturan Polri (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Baca juga: 4 Satpa di Jateng yang Kini Bisa Terbitkan SIM C1

Namun untuk mendapatkan SIM C1 Anda harus memiliki SIM C reguler selama 12 bulan atau satu tahun dan syarat usia minimal 18 tahun.

Pasalnya, minimal usia SIM C adalah 17 tahun, sehingga setelah 12 bulan itu baru bisa mendapatkan SIM C1 yang artinya sudah berusia 18 tahun.

Jadi, jika Anda sudah memiliki SIM C1, SIM C tidak bisa diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis.

“Anda sudah memiliki SIM C1, tidak perlu memperbarui SIM C,” kata Kepala Subdit SIM Komisaris Heru Sutopo kepada virprom.com, Sabtu (3/8/2024).

Sementara itu, Kepala SIM Ditlantas Polda Jateng Kompol Ilham S. Shakti mengatakan, SIM C dan SIM C 1 memiliki pengucapan yang berbeda.

“SIM C dan SIM C1 beda settingnya, SIM C untuk motor <250cc, SIM C1 250cc-500cc. Jadi wajib punya SIM C kalau kendaraan yang digunakan di bawah 250cc,” kata Ilham kepada virprom.com, Jumat. ( 2/8/2024) mengatakan.

Baca Juga: Cara Menghindari Tabrakan Berulang di Jalan Tol

Ada beberapa syarat pembuatan SIM C1, yaitu sebagai berikut: Pemohon harus berusia minimal 17 tahun dalam jangka waktu satu tahun sejak masa penerbitan SIM C, yang harus dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Sertakan surat keterangan sehat dari dokter.

Apabila pelamar memenuhi syarat di atas, maka pelamar dapat langsung mengikuti tes teori dan tes praktik.

Sedangkan tarif produk SIM C1 sesuai nomor PP. 76 Tahun 2020 sebesar Rp100.000 tentang jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan Tarif Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top