Perkara Besar di Masa Jampidum Fadil Zumhana, Kasus Sambo dan Panji Gumilang

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Fadil Zumhana meninggal dunia di usia 59 tahun, Sabtu (11/5/2024).

Fadil menghembuskan nafas terakhirnya saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).

“Kita semua turut berduka cita atas meninggalnya putra besar Adhyaksa yang telah meninggalkan kita, semoga menerima segala amal baiknya,” kata Ketua Jaksa Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi Kompas .com, Sabtu. .(5/11/2025).

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Jaksa Agung Jampidum sempat dirawat di RSCM selama 2 bulan

Ketut mengatakan Fadil meninggal karena sakit. Namun, dia tidak bisa mengidentifikasi penyakit yang diderita almarhum.

Menurut dia, Jaksa Agung Jampidum dirawat di RSCM selama dua bulan.

“Dua bulan terakhir ini dirawat di RSCM,” kata Ketut.

Fadil dimakamkan pada Sabtu di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Poncol, Bekasi, Jawa Barat. Rekaman audio

Semasa hidupnya, Fadil hidup dalam kedudukan yang diistimewakan. Beliau pernah menjabat Direktur Jenderal Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya pada tahun 2010-2011.

Pada tahun 2011, ia menjadi Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jawa Barat.

Kemudian, dia menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Timur pada 2017-2018. Baru pada tahun 2020 hingga saat ini, Fadil bekerja di Jampidum Kejaksaan Agung RI.

Baca Juga: Jaksa Agung Jampidum Fadil Zumhana meninggal dunia

Selama Fadil menjabat di Jampidum, Direktur Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung banyak menangani kasus-kasus penting.

Beberapa kasusnya antara lain pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat karena penodaan agama dan tindak pidana pencucian uang Panji Gumilang (TPPU). Kasus Ferdy Sambo

Pada 12 Agustus 2022, Kejaksaan Agung Jampidum menunjuk 30 orang jaksa penuntut (JPU) untuk menangani kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Sebulan kemudian, Fadil pun menetapkan 43 dakwaan untuk menangani dugaan menghalangi proses hukum atau menghalangi keadilan terkait penyidikan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Kejaksaan Agung meminta hukuman penjara bagi mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo.

Baca juga: Berikut Daftar Penyidik ​​Darurat Kanjuruhan, Termasuk Mantan Anggota Jampidum dan Mantan Manajer PSSI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top