Peringati HUT RI dan Jakarta, Pemprov Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan

JAKARTA, virprom.com – Siapapun yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) akan dikenakan sanksi administratif atau denda. Namun denda tersebut akan ditiadakan dalam rangka perayaan hari ulang tahun Republik Indonesia dan kota Jakarta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta (Bapenda) kembali mengeluarkan kebijakan tax holiday daerah berupa keringanan sanksi administratif terhadap PKB dan BBNKB.

Baca juga: Catatan, Ada Pengurangan Pajak Kendaraan di Jateng

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta No. 426 Tahun 2024 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan.

Kebijakan ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk menjadikan Jakarta kota yang ramah dan berkeadilan. Kami berharap dengan pengurangan denda pajak mobil, masyarakat terdorong untuk membayar kewajibannya.

Peraturan Penghapusan Sanksi Administratif PKB dan BBNKB Tahun 2024 ini berlaku mulai tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan tanggal 31 Agustus 2024, untuk sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran utang pajak dan/atau denda akibat keterlambatan pendaftaran. kendaraan.

Baca Juga: Pengurangan Denda Pajak Kendaraan di Aceh Berlaku Hingga 31 Desember 2024

Anda tidak perlu mengajukan permohonan untuk merasakan manfaatnya. Hal ini karena sistem secara otomatis mengurangi denda pada saat pembayaran.

Luciana Herawati, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, mengatakan timnya akan terus bekerja keras untuk memastikan setiap kebijakan yang diberikan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup warga.

Perayaan ulang tahun ini menjadi kesempatan kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh warga DKI Jakarta atas dukungan dan kerjasamanya dalam membayar pajak daerah, kata Luciana dalam keterangan resminya, Selasa (6/11/2024).

Masyarakat DKI Jakarta juga bisa mendapatkan kebijakan tersebut melalui layanan Gerai Samsat pada Pameran Dagang Jakarta (PRJ) yang kembali digelar pada 12 Juni hingga 11 Juli 2024 di Jiexpo Kemayoran, Jakarta Pusat.

Ingat, pembayaran PKB di Gerai PRJ Samsat hanya berlaku bagi Wajib Pajak yang memiliki pinjaman PKB kurang dari satu tahun. Menariknya, wajib pajak yang membayar di sini akan mendapatkan oleh-oleh eksklusif. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top