Perhatikan Hal Ini Sebelum Kustom Kendaraan

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Perhubungan baru-baru ini merilis aturan bagi mobil dan sepeda motor tentang penyesuaian kendaraan bermotor PM 45 tahun 2023 melalui peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan roda dua dan roda empat yang dimodifikasi secara sah boleh digunakan di jalan raya sepanjang masih mematuhi peraturan yang berlaku.

Setelah aturan adaptasi diadopsi, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pihak yang memodifikasinya.

Baca juga: Desain BMW 530i Touring Dibahas

Rifat Sungkar, Vice President General Mobility Ikatan Motor Indonesia, mengatakan untuk kustomisasi, peserta harus sesuai dengan usia model kendaraan yang dijadikan acuan atau contekan.

“Kendaraan di bawah 25 tahun tidak boleh diduplikasi. “Kalau mobil donaturnya gratis, tidak peduli tahun berapa,” kata Rifat saat ditemui di Jakarta, baru-baru ini.

Selain itu, kendaraan yang dihibahkan harus memiliki dokumen yang sah, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih berlaku.

“Misalnya ada mobil donatur yang menggunakan sasis L300, harus legal, tidak boleh curian, memiliki STNK yang masih berlaku dan sebagainya, karena sebagian sasisnya bisa menggunakan mesin dan bodi lama,” kata Rifat.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 45 yang ditetapkan di Jakarta pada 20 September 2023 dan ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karja Sumadi, khususnya pada Pasal 2 Bab Il menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang diregistrasi dan diberi tanda dapat dilakukan penyesuaian.

Selanjutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), pendaftaran dan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dibuktikan dengan buku pemilik kendaraan dan tanda pendaftaran kendaraan yang masih dijual.

Pasal 2 ayat 3 kemudian mewajibkan kendaraan bermotor dilakukan pemeriksaan secara berkala, selain harus dibuktikan registrasi dan identifikasinya sebagaimana dimaksud pada ayat 2, juga harus mempunyai kartu induk dan/atau salinan kartu pemeriksaan dari dealer. Unit pelaksana pengujian.

Baca Juga: Daftar sepeda motor listrik bersubsidi diperbarui hingga 57 model pada Februari 2024

Selain itu, pada Pasal 3 Angka 1 diatur bahwa adaptasi kendaraan bermotor ini berlaku untuk sepeda motor dan mobil. Penumpang dan truk.

Untuk sepeda motor, aturannya mengacu pada Pasal 3 ayat (2), dimana adaptasinya dapat dilakukan sesuai peruntukannya atau diubah fungsinya dengan cara lain, misalnya menjadi kendaraan khusus untuk kebutuhan transportasi penyandang disabilitas.

Sedangkan untuk mobil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Angka 3, kustomisasi hanya dapat dilakukan sesuai dengan tujuan dari mobil tersebut. Adapun truk yang diperbolehkan adaptasi adalah truk dengan GVW melebihi 5.500 kilogram.

Terakhir, untuk truk, Pasal 3(4) dan (5) menyatakan hanya dapat digunakan untuk truk dengan badan terbuka atau tertutup untuk dianggap sebagai rumah motor.

Dengarkan berita terkini dan pilihan cerita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top