Peraturan Jokowi Soal Larangan Jual Rokok Eceran Dianggap Mematikan Pedagang Asongan

JAKARTA, virprom.com – Daniel Yohan, Anggota Komisi IV DPR RI, menilai pernyataan pemerintah Nomor 11 Tahun 2018.

Pasalnya, rokok murah hanya dijual oleh pedagang yang tidak mempunyai banyak uang.

Aturan yang melarang penjualan produk komersial di pasar ini dapat mematikan pedagang kecil yang memiliki usaha kecil seperti pedagang asongan dan pedagang kaki lima, kata Daniyor dalam keterangannya kepada virprom.com, Jumat (1/8/2024).

Ia yakin pemerintah ingin memperkuat layanan kesehatan dengan menerapkan kebijakan tersebut.

Namun Daniel mendesak pemerintah karena dampak nyatanya adalah masyarakat kelas bawah.

Baca Juga: Pemerintah Larang Penjualan Rokok, Jajanan: Sayang sekali

“Kalau kondisi perekonomian saat ini sedang tidak bagus, jangan sampai kebijakan-kebijakan yang Anda lakukan (tentunya) menindas segelintir orang,” ujarnya.

Di sisi lain, Daniel juga melihat PP bekerja keras di Industri Hasil Tembakau (IHT).

Selain itu, peraturan ini mengatur pembatasan iklan rokok sampai dengan kotak.

“Jadi apa dampak yang diharapkan dari reformasi ini terhadap usaha kecil? Karena banyak usaha kecil dan usaha kecil di industri rokok yang juga membayar cukai,” ujarnya.

“Hidup sulit bagi petani tembakau miskin dan pelaku usaha mikro. Mereka menjadi sangat tertekan,” katanya.

Baca juga: YLKI: Larangan Penjualan Rokok Bisa Turunkan Jumlah Perokok

Diketahui, PP No. 28 Tahun 2024 oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 30 Juli 2024.

Peraturan ini menjadi dasar UU No. 17 Tahun 2023 dalam Kehidupan (UU). Nantikan berita terbaru dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top