Perangi Judi “Online”, Pemerintah Diminta Berani “Ribut” dengan Google Dkk

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah diimbau untuk tidak mundur dari perusahaan internet besar seperti Google dalam upayanya memberantas perjudian online.

Sebab menurut pemerintah, melalui Menteri Komunikasi dan Informatika Bodi Ari Setiadi, raksasa internet dan media sosial seperti Google,

“Kalau harus melawan Google, lawanlah,” kata komentator kebijakan publik Agus Pambagio dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Rabu (19/6/2024).

Menurut Agus, pemerintah sebagai regulator dan penguasa mempunyai kekuatan politik dan hukum untuk memaksa perusahaan internet mematuhi peraturan dan agenda penegakan hukum.

Menurut Agus, akses perjudian online yang kini semakin meluas dan mudah menimbulkan dampak yang beragam. Mulai dari kejahatan, perusakan hubungan keluarga, hingga tindakan kekerasan yang berujung pada kematian.

Baca Juga: Pemerintah Akhirnya Putuskan Korban Judi Online Tak Dapat Bansos, Timbul Kontroversi

Menurut Agus, pemerintah harus bisa mengatasi permasalahan ini secara tuntas melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika dan kepolisian.

“Itu pidana, bisa dituntut,” kata Agus.

“Kok Kementerian Komunikasi dan Informatika tidak bisa, polisi tidak bisa? Lanjut Agus.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 (CAPRIS) resmi membentuk gugus tugas pemberantasan perjudian online.

Satgas tersebut diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhokum) Hadi Tejahjantu dan beranggotakan berbagai kementerian dan lembaga terkait.

Baca Juga: Pemerintah Usulkan Pembukaan Zona Kasino Khusus Untuk Cegah Judi Online

Berdasarkan salinan Perpres yang diunggah di situs Sekretariat Kabinet, Sabtu (15/6/2024), upaya pemberantasan perjudian online yang meresahkan masyarakat dan menimbulkan permasalahan finansial, sosial telah dibentuk. mempercepat tindakan. dan kerugian psikologis.

Berbagai kementerian dan lembaga terkait akan berpartisipasi dalam pembentukan kelompok kerja ini untuk memastikan koordinasi secara keseluruhan.

Sesuai Keppres, Hadi Tajjantu akan didampingi Menteri Penghubung Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Mohdjar Effendi sebagai wakil ketua gugus tugas.

Selain itu, Menteri Komunikasi dan Informatika Bodi Ari menjabat sebagai Ketua Harian Bidang Pencegahan, dan Usman Kansong, Direktur Jenderal Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pencegahan.

Satgas tersebut juga diperkuat oleh anggota dari berbagai instansi seperti Kementerian Agama, Kejaksaan Agung, TNI, Kepolisian, dan Bidang Pencegahan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Usulan Bansos untuk Keluarga Gamer Online yang Dianggap Menganggur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top