Penyidik KPK Tegaskan Tak Ada Penekanan saat Periksa Ahmad Riyadh Terkait Kasus Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Penyidik ​​​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ganda Swastika mengaku puas dengan penanganan kasus tersebut dan tidak ada upaya menekan pengacara Ahmad Riyadh saat diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang (TPPU) Mahkamah Agung. menangkap Gazalba Saleh (MA).

Situasi itu dicontohkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat menghadirkan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi lisan yakni saksi dalam perkara pidana karena keterangan yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP). ) dilakukan sebagaimana mestinya. dengan tekanan atau paksaan.

“Apakah dia ada waktu luang saat kamu memeriksanya? Apakah bebas berarti bebas lahir dan batin?,” tanya Ketua Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (22/07/2024).

Baca Juga: Anggota Exco PSSI Hadapi Penyidik ​​KPK di Sidang Gazalba Saleh Hari Ini

“Gratis, Yang Mulia,” jawab penyidik ​​KPK itu.

Ganda kemudian mengumumkan bahwa Ahmed Riyadh diperiksa dua kali. Yang pertama pada 4 Maret 2024 di Kantor Ahmad Riyad Surabaya dan yang kedua pada 24 Maret 2024 di Gedung Merah Putih KPK.

Baca juga: Cabut Pernyataan Pemberian Uang kepada Gazalba Saleh, Saksi: Mental Saya Tidak Stabil

Ganda mengatakan, pemeriksaan awal dilakukan saat penyidik ​​KPK menggeledah kantor Ahmad Riyadh di Surabaya. Saat itu, penyidik ​​juga mengajukan surat panggilan pemeriksaan ke Polda Jatim pada 7 Maret 2024.

Namun, anggota Komite Eksekutif Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) (Exco) ditawari penyidik ​​untuk dimintai keterangan langsung jika diinginkan. Ganda mengatakan saat itu Ahmed Riyad bersedia diperiksa segera di kantornya di Surabaya.

“Berapa banyak dari Anda yang menyelidiki Ahmed Riyadh? Tim atau saudara? Atau ada hal lain? tanya Hakim Fahzal.

“Ada satu tim, sekitar lima orang di ruangan itu, dan hanya saya yang melakukan BAP, Yang Mulia,” jawab Ganda.

Baca juga: Hakim Desak KPK Selidiki Ahmed Riyadh dalam Kasus Gazalba Saleh

Penyidik ​​KPK asal Polri ini mengaku telah menjalankan prosedur penyidikan dengan baik. Bahkan Ahmed Riyadh disebut membaca kembali Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang diserahkan saat diinterogasi.

Tak hanya itu, penyidik ​​juga mencatat bukti-bukti selama pemeriksaan yang menunjukkan tidak ada ancaman.

“Apakah ada tekanan setelah diperiksa seperti ini, Pak?” dia bertanya lagi pada hakim.

“Tidak ada, Yang Mulia,” kata Ganda.

Bentrok antara penyidik ​​dan Ahmed Riyad terjadi karena anggota Exco PSSI itu mencabut BAP dengan menyatakan telah memberikan uang sebesar 18.000 dolar Singapura (SGD) atau setara Rp 200 juta kepada Gazalba Saleh.

Pembatalan BAP disampaikan Ahmed Riyadh usai diperiksa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait hadiah yang diberikan kepada Gazalba Saleh dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Juli 2024.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa menerima uang pengganti sebesar Rp650 juta terkait sidang perkara di Mahkamah Agung. Kebahagiaan tersebut diduga didapat Gazalba bersama seseorang bernama Ahmed Riyadh asal Surabaya.

Uang ratusan juta dirampas dari Galba Saleh karena diduga mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas nama Jawahirul Fuad.

Wahyu Dwi Oktafianto, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, mengatakan: “Perbuatan yang terdakwa bersama Ahmad Riyadh mendapat kepuasan sebesar R650.000.000,-, harus dianggap sebagai suap, karena berkaitan dengan kedudukannya dan bertentangan dengan kewajiban dan kewajiban tergugat.” Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin 6 Mei 2024 Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top