Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pimpinan pemerintahan daerah adalah pimpinan daerah yang mempunyai otonomi untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan berdasarkan asas desentralisasi.

Mereka memainkan peranan penting dalam menjalankan pemerintahan di tingkat lokal, melaksanakan kebijakan nasional dan melayani serta melindungi masyarakat.

Sayangnya, tidak jarang ditemukan pemimpin daerah terpilih yang tidak menunjukkan kualitas kepemimpinan yang baik.

Ada pula yang terlibat pelanggaran hukum seperti korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta menunjukkan sikap arogan sehingga berdampak pada citra dan kredibilitas pemerintah.

Baca juga: Perubahan Daerah Seleksi Calon Kepala Sekolah

Beberapa hari terakhir ini kita disibukkan dengan persoalan batasan usia calon kepala lapangan. Jika mengacu pada konstitusi dan asas persamaan hak di hadapan hukum, maka batasan usia tidak boleh menjadi penghalang bagi seseorang untuk mencalonkan diri sebagai ketua daerah.

Semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk berpartisipasi dalam pemerintahan, termasuk bersaing dalam pemilihan kepala daerah.

Namun hal ini diatur oleh undang-undang dengan menetapkan batasan usia tertentu. Namun semua ketentuan teknisnya harus mengacu pada UU.

Namun jika dicermati, yang menjadi persoalan utama dalam pencalonan pemimpin daerah bukanlah batasan usia melainkan kesesuaian masing-masing calon.

Idealnya, calon kepala daerah bidang teknis minimal mempunyai pengalaman kerja di pemerintahan atau sektor komersial.

Hal ini serupa dengan persyaratan untuk pekerjaan publik lainnya, dimana pengalaman dan keahlian merupakan faktor penting.

Pengalaman dan keahlian sangat penting dalam kepemimpinan, terutama pada posisi strategis seperti pemimpin lapangan.

Jika pemerintahan dipimpin oleh orang yang tidak berpengalaman, dampaknya bisa sangat merugikan.

Kinerja pemerintah daerah bisa memburuk dan korupsi, kolusi, dan nepotisme bisa meningkat.

Sebagaimana pepatah adat Minangkabau: “Jika seorang budak menjadi raja, maka warisannya akan dijual.” Hal ini menjelaskan, jika pemimpin daerah tidak kompeten maka aset daerah bisa dijual sembarangan atau terjadi tindakan yang merugikan perekonomian negara.

Saat melamar pekerjaan di lembaga pemerintah lain, pengalaman kerja yang relevan dan terspesialisasi akan diperlukan.

Misalnya, calon komisioner KPU harus memiliki pengetahuan dan keterampilan terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan urusan kepartaian. Atau calon anggota BAWSLU harus memiliki pengetahuan dan keterampilan terkait penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, pengawasan partai, dan pemilu.

Contoh lainnya adalah calon Hakim Agung harus memiliki pengalaman minimal 20 tahun di bidang profesi hukum dan/atau akademisi hukum atau minimal 20 tahun pengalaman sebagai hakim dalam hal calon tidak mempunyai karir, dengan – mencakup setidaknya tiga tahun. Juri berkualitas tinggi untuk juri karir.

Begitu pula dengan pencalonan otoritas publik lainnya, misalnya Ombudsman, Komisi Informasi, dan sebagainya.

Kalau tidak, syarat pokok untuk bertindak berdasarkan Pasal 210 ayat (10) dan (11) UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top