Penjelasan Lengkap Aturan Susu Formula Bayi, Kemenkes: Dukung ASI Ekslusif

virprom.com-Pemerintah memperketat peraturan mengenai susu formula dan makanan pengganti ASI lainnya.

Aturan tersebut meliputi larangan penjualan, penawaran, diskon, dan promosi iklan.

Aturan tersebut memuat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 pelaksana UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada pasal 33 yang menyatakan bahwa “produsen atau distributor susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif”.

Baca juga: Promosi Massal Susu Formula, Banyak Bayi Tak Mendapat ASI Eksklusif

Kepala Kantor Hukum Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Indah Febrianti, S.H., M.H menegaskan, aturan mengenai susu formula bayi dan bahan pengganti ASI lainnya bertujuan untuk mendukung program ASI eksklusif.

“Kebijakan pelarangan iklan susu formula ini untuk mendukung program ASI eksklusif yang juga sejalan dengan rekomendasi Majelis Kesehatan Dunia (WHA),” kata Indah belum lama ini, mengutip siaran pers Kementerian Kesehatan. Indonesia. Kesehatan

Kegiatan yang dapat mencegah pemberian ASI eksklusif menurut isi pasal 33 Peraturan Kesehatan adalah sebagai berikut:

1. Memberikan contoh gratis produk susu, susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya, menawarkan kerjasama atau dengan cara apapun kepada pusat pelayanan kesehatan, upaya kesehatan masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga kesehatan, ibu hamil atau ibu-ibu. yang baru saja melahirkan;

2. Menawarkan atau menjual langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada rumah tangga.

3. Memberikan potongan harga atau bonus atau bentuk lainnya atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya sebagai insentif oleh penjual.

4. Pemanfaatan tenaga medis, petugas kesehatan, petugas kesehatan, tokoh masyarakat dan influencer media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat.

5. Iklan susu bayi dan/atau bahan pengganti ASI lainnya serta susu lanjutan yang dipublikasikan di media massa, cetak, elektronik, media luar ruang, dan jejaring sosial.

6. Promosi tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu bayi dan/atau bahan pengganti ASI lainnya. ASI eksklusif

Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak, Dr. Lovely Daisy, MKM, menambahkan pentingnya perlindungan, promosi dan dukungan pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk menjamin kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Penerapan Kode Internasional Pemasaran Pengganti ASI oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada tahun 1981 merupakan langkah penting dalam melindungi orang tua dan pengasuh dari salah satu hambatan utama keberhasilan pemberian ASI, yaitu praktik promosi ASI kepada ibu. pengganti susu dari industri makanan bayi.

“Dalam beberapa pengaduan pelanggaran kode etik komersialisasi susu formula masih terdapat penggunaan label yang tidak sesuai, promosi di puskesmas dan tenaga kesehatan yang mempromosikannya serta promosi silang antar produk. Oleh karena itu, perlu adanya penguatan pengawasan dan penegakan hukum, tambah Daisy.

Baca juga: AIMI: Penggunaan susu formula bukan sekadar pengganti ASI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top