Penjelasan Kemenag Soal Alokasi Tambahan Kuota Haji

virprom.com- Isu penambahan alokasi kuota haji 1445 H/2024 M mencuat setelah DPR membentuk Pansus Hak Penyidikan Haji.

Salah satu persoalan yang menjadi fokus pansus adalah mengapa dialokasikan tambahan kuota sebesar 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Tahun ini Indonesia mendapat 221.000 kuota yang terdiri dari 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.

Pasalnya, sesuai Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, kuota haji khusus sebesar 8 persen.

Baca juga: Sikap Kemenag Terhadap Pembentukan Panitia Khusus Haji: Kami Ikuti Prosesnya

Selain itu, Presiden Joko Widodo mendapat tambahan kuota khusus jemaah haji sebanyak 20.000 jamaah saat berkunjung ke Arab Saudi pada Oktober 2023.

Disebut istimewa karena baru kali ini Indonesia mendapat tambahan kuota sebesar itu.

Pasal 9 UU Nomor 8 Tahun 2019 menyebutkan, pemberian tambahan kuota dipimpin oleh Menteri Agama.

Nantinya, diberikan tambahan kuota untuk 10.000 jamaah dan 10.000 jamaah khusus.

Kuota haji kami terima pada 30 Juni 2023. Jumlahnya 221.000 jamaah. Saat pembahasan awal dengan Panitia Kerja DPR, jumlahnya masih 221.000. Ada tambahan kuota khusus 20.000,” jelas Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh pada Hajj Success Coffee Morning 2024 di Jakarta, Senin (15/7/2024).

Hillman mengaku pihaknya sedang melakukan pembicaraan dengan Arab Saudi mengenai kepadatan di Mina karena ada tambahan kuota.

Menurut dia, pengulangan kuota 221.000 dan penggunaan skema Tanazol oleh 30.000 hotel dibahas guna mengurangi kemacetan di Mani.

Tanazul artinya jamaah dipisahkan dari jamaahnya, tidak menginap di tenda Mina, melainkan kembali ke hotel di Mekkah, khususnya di dekat Jamrat.

Dalam perkembangan selanjutnya, tambahan kuota sebanyak 20.000 telah disetujui oleh Kementerian Haji dan Umrah Saudi pada 8 Januari 2024, dengan rincian 10.000 dialokasikan untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

Hal itu tertuang dalam nota kesepahaman yang ditandatangani antara Menteri Agama RI dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Setelah itu, Nota tersebut menjadi landasan Kementerian Agama dalam penyiapan pelayanan.

Baca Juga: Muhammadiyah Harap Tak Ada Pansus Haji yang Sertakan Menteri Agama

Hillman mengatakan, pihaknya senang mendapat tambahan kuota sebanyak 20.000 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top