Peniadaan Sanksi Diskualifikasi Paslon Tak Lapor Dana Kampanye Akan Buka Celah Korupsi

JAKARTA, virprom.com – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI untuk mencabut sanksi diskualifikasi pasangan calon kepala daerah karena tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) ternyata terbuka. kepada publik. Celah korupsi.

“Pelaporan dana kampanye pada Pilkada Serentak 2024 kemungkinan besar dilakukan secara sembrono, jujur, transparan, dan aspek tanggung jawabnya tidak akan kami utamakan,” ujarnya. (Sebelumnya) Rabu (8 Juli 2024).

“Hal ini difasilitasi oleh KPU yang kembali mengacaukan aturan dana kampanye dan semakin menjauhkan prinsip integritas dari penyelenggaraan pemilu,” lanjutnya.

BACA JUGA: KPU cabut sanksi diskualifikasi calon ketua daerah karena tak nyatakan dana kampanye.

Sementara itu, KPU beralasan UU Pilkada tidak mengatur tentang diskualifikasi pasangan calon yang tidak menyampaikan LPPDK.

Oleh karena itu, menurut KPU Indonesia, sanksi tersebut tidak mungkin diberikan, meski sudah diterapkan pada pemilukada sebelumnya.

“Sesuai dengan Pasal 76, Pasal 10 Undang-Undang Pilkada (UU Pilkada) tahun 2016, ketidakabsahan hanya terjadi jika kedua calon menerima sumbangan yang dilarang,” kata Anggota KPU RI Idham Holik saat melakukan penyelidikan publik terhadap rancangan peraturan KPU tentang dana kampanye. berkata dalam , Jumat (2 Agustus 2024).

Mengingat peraturan KPU lebih bersifat regulasi dan teknis, maka sudah sepantasnya peraturan tersebut tidak melebihi batasan yang telah ditetapkan undang-undang, tambahnya.

Baca juga: KPU Hapus Sanksi Diskualifikasi Bagi Calon yang Tak Laporkan Sumbangan Kampanye, Sehingga Dianggap Pensiunan.

ICW mengkritisi pemikiran tersebut, apalagi hampir seluruh anggota KPU di Indonesia saat ini merupakan penyelenggara pemilukada yang sebelumnya menyelenggarakan pemilukada sehingga berujung pada sanksi diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak menyampaikan laporan dana kampanye. 

Menurut ICW, hal ini menunjukkan bahwa KPU tidak memandang pelaporan dana kampanye sebagai hal yang penting dan berguna bagi pemilih, namun hanya sebagai bagian dari tata kelola.

Informasi mengenai LPPDK memang setidaknya dapat memberikan gambaran mengenai sumber dan alokasi pendanaan politik pemilukada.

“Misalnya, melaporkan kontribusi kampanye dapat membantu meminimalkan aliran hasil kejahatan, termasuk korupsi, ke dalam siklus penggalangan dana,” kata Sierra.

“Lebih mendalam lagi, dengan mengidentifikasi sejak awal sumber utama dana pasangan calon dalam laporan keuangan kampanye pemilukada, juga dapat dilakukan upaya untuk mencegah konflik kepentingan yang dapat berujung pada korupsi politik di kemudian hari.” Dia menambahkan:

Baca juga: ICW: Pelaporan dana kampanye pemilukada masih formalitas, KPU harus tegas.

Lanjutnya, “UU Pilkada mengatur bahwa memasukkan informasi yang tidak benar dalam laporan dana kampanye dan menerima sumbangan tetapi tidak melaporkannya dikenai sanksi pidana melalui ketentuan Pasal 187 Ayat 7 dan 8.” .

Artinya, PKPU harus memasukkan semangat yang sama dalam dana kampanyenya. Semangat undang-undang Pilkada tentang kewenangan KPU dapat diimplementasikan dalam praktik melalui adanya ketentuan diskualifikasi bagi pasangan calon yang tidak memiliki kewajiban tersebut,” jelas Sira.

Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top