Pengusaha Knalpot Mohon Solusi dari Razia Knalpot Brong

JAKARTA, virprom.com – Produsen knalpot Tanah Air mendukung penggerebekan sepeda motor yang menggunakan sistem pembuangan Brong. Namun, diperlukan solusi masa depan agar produsen dapat memiliki arah yang jelas.

Wisnu Saiful Akbar, Humas Asosiasi Pengusaha Gas Buang Indonesia, mengatakan produsen hanya meminta politisi mencari solusi.

“Banyak masyarakat yang bergantung pada industri ini. Kalau sampai ditutup (pabrik pembuangan), maka akan banyak lapangan kerja yang hilang,” kata Visnu kepada virprom.com, Senin (22/1/2024).

Baca Juga: Pengguna Knalpot Panjang Mencerminkan Kurangnya Empati Pengemudi

Menurut Wisnu, produsen telah mematuhi ketentuan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 1. Peraturan Nomor 56 Tahun 2019 tentang Ambang Batas Kebisingan Kendaraan. Perlu dicatat bahwa untuk sepeda motor 80-175cc, ambang batas kebisingannya adalah 80 desibel (dB).

Polisi hanya menindak di lokasi terhadap seluruh sepeda motor yang knalpot standarnya diganti. Rujukan undang-undang pada pasal 285 UU 22 Tahun 2009 berkaitan dengan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kelaikan jalan, termasuk persyaratan knalpot.

“Kami sepakat untuk menindak knalpot Brown. Kami hanya meminta solusi karena kawasan tersebut tidak semuanya zona Brown, ada pula yang standar harian, patuh aturan, di bawah 80 desibel,” kata Wisnu.

Baca Juga: Drag Race Mitsubishi XForce VS Wuling Alvez 0-100 km/jam

Hal ini bisa menjadi solusi bagi pengusaha jika peraturan turunannya dikembangkan berdasarkan kedua acuan tersebut. Itu sebabnya knalpot mematuhi peraturan kebisingan, namun membingungkan apakah tindakan tersebut didasarkan pada standar.

“Kita ikuti aturannya, makanya kita sebut knalpot standar harian karena tidak berisik. Beda dengan Brown, mungkin berisik,” kata Wisnu.

Dunia usaha memerlukan panduan mengenai arti standar tersebut. Misalnya harus SNI, atau bunyinya mengikuti aturan, atau bisa juga soal bentuk dan masih samar-samar. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top