Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengusaha Hendry Lie telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Hendry yang merupakan pendiri Sriwijaya Air menjadi satu dari lima tersangka kasus utama yang dirilis Kejaksaan Agung pada Jumat (26/4/2024).

Benar (Hendry Lee menjadi tersangka), kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, saat dihubungi virprom.com, Minggu (28/04/2024).

Meski ditetapkan sebagai tersangka, Kejagung tidak membiarkan Hendry ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Para peneliti akan mengingat sang raja.

Baca juga: Kejaksaan Agung: Kepala RKAB Babel Departemen ESDM Repotnya Legalisasi Penambangan Timah Ilegal

Namun Ketut belum mendapat keterangan apapun dari penyidik ​​terkait jadwal pemeriksaan Hendry.

“Saya belum mendapat informasi apa pun. “Kalau memang benar pasti dilepas,” kata Ketut.

Ketut juga belum mendapat informasi apakah Kejaksaan Agung telah meminta imigrasi untuk mencegah Hendry bepergian ke luar negeri.

Dalam jumpa pers di Kejaksaan Agung, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan pihaknya akan menetapkan Hendry sebagai tersangka.

Hendry disebut-sebut sebagai pemilik manfaat atau pemilik manfaat PT TIN.

Sejauh ini, penyidik ​​sudah menetapkan 21 tersangka. Beberapa di antaranya adalah Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bernama Amir Syahbana, Hendry dan pemasaran PT TIN berinisial FL.

Baca juga: Jaksa Agung Babel Tetapkan Kepala ESDM dan 4 Orang Lainnya Diduga Cemar Timah

Kemudian Pj Kepala Departemen Luar Negeri Bangka Belitung tahun 2019 dan SW sebagai Kepala Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral Negara Bangka Belitung tahun 2015-2019.

Suami artis Sandra Dewey, Harvey Moys; Direktur Utama PT Timah 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) hingga orang kaya gila Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim.

Berdasarkan informasi pakar lingkungan hidup sekaligus akademisi Institut Pertanian Bogor (IPB), Profesor Bambang Hero Saharjo mengatakan, nilai kerugian lingkungan atau kerusakan lingkungan hidup yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp 271 triliun. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top