Pengusaha Bisa Kena Sanksi jika Bus Tak Laik Jalan Dipaksa Beroperasi

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Perhubungan RI bersama Korps Lalu Lintas Polri akan melakukan sidak acak terhadap bus wisata yang tidak laik jalan di kota dan kabupaten.

Langkah ini diambil sebagai upaya mencegah beroperasinya bus wisata yang nakal sehingga mengurangi risiko kecelakaan fatal seperti yang terjadi beberapa waktu terakhir.

Dalam pemeriksaan tersebut, Direktur Penegakan Hukum Korlanta Polri Brigjen Raden Slamet Santoso menyatakan semua pihak yang terlibat bisa terancam sanksi. Tak terkecuali para operasional bus dan pengusaha.

Baca juga: Hati-hati, Jangan Sampai Mobil Anda Disewakan Asuransi

Kemungkinan jika masih ada pelanggaran, tidak hanya pengemudi yang akan diperiksa, tetapi juga operator dan pengusaha jika terjadi kecelakaan yang lebih fatal dibandingkan beberapa hari lalu, ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin. (6/10/2024).

Tindakan tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 tentang Kepariwisataan, dimana pelaku usaha pariwisata wajib memberikan kenyamanan, keramahtamahan, dan melindungi keselamatan dan keamanan wisatawan.

Apabila pengusaha lalai, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta.

Kemudian bus juga wajib melakukan kir atau uji berkala untuk memastikan kesesuaian operasional. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Bukan dari Bahu Jalan, Berikut Tips Aman Menyalip Kendaraan di Jalan Tol

Sanksinya sendiri berupa teguran tertulis, pembayaran denda, pembekuan izin, hingga pencabutan izin operasional paling berat.

Nantinya, bus tersebut (yang tidak memenuhi syarat keselamatan jalan raya) akan ditahan. Ini upaya kami mengedukasi pemilik bus wisata agar mematuhi aturan tersebut, kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top