Penghapusan Data Kendaraan yang Disita Segera Berlaku di Jawa Tengah

SEMARANG, virprom.com – Kendaraan yang disita atau diamankan polisi akan diserahkan sebagai barang bukti penghapusan data jika tidak segera ditemukan.

Kebijakan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), yang mana jika ada kendaraan yang disita dan tidak disita lebih dari tujuh tahun, maka datanya akan dihapus.

Kepala Bagian STNK Polda Jateng Kompol Reis Andrian Way In mengatakan, kebijakan ini sejalan dengan departemen terkait.

Baca Juga: Gardan Yamaha Nmax Turbo di Japoditabik Hingga 3 Bulan

“Pasal 74 ya, tentang penghapusan data militer,” kata Rees kepada virprom.com, Senin (5/8/2024).

Sekadar informasi, dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 LLAJ diatur bahwa kendaraan bermotor yang telah didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dikeluarkan dari Daftar Pendaftaran dan Tanda Pengenal Kendaraan Bermotor.

Namun proses penghapusan data kendaraan yang disita polisi sebagai barang bukti kecelakaan, pelanggaran lalu lintas, dan tindak pidana lainnya belum terlaksana.

“Tapi implementasinya belum terlaksana,” kata Reyes.

Baca juga: Video Mobil Tersambar Petir di Persimpangan Mohammed bin Zayed

Rees juga mengatakan, kebijakan ini kedepannya akan diumumkan kepada publik agar pemilik kendaraan dapat memahami dan mematuhi aturan yang berlaku.

Hal itu sebelumnya disampaikan Kepala Badan Lalu Lintas Polri AKBP Paul-Anne Suhanen yang mengingatkan pemilik kendaraan sitaan tersebut agar segera membawanya pergi.

Ain mengatakan, Jumat (8/2/2024): “Jika 5 tahun cukup, dan dua atau tujuh tahun lagi tidak diambil oleh siapa pun, kami akan menyerahkan data kendaraan untuk dihapus.” Dengarkan berita terkini dan kumpulan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top