Penggunaan Pelat Palsu Anggota DPR Semakin Marak

JAKARTA, virprom.com – Belakangan ini marak digunakan pelat nomor sepeda motor (TNKB) alias pelat nomor palsu. Yang terakhir dan sedang ramai diperbincangkan adalah Dewan Kehormatan DPR (MKD).

Sebelumnya, Wakil Ketua MKD Nasruddin Tek Kom mengatakan, ditemukan tiga kendaraan yang menggunakan pelat nomor DPR palsu. Ketiga kendaraan tersebut kedapatan menggunakan pelat nomor TRP palsu saat melaju di jalan nasional.

“Dalam kasus pelat nomor (Toyota) Alphard palsu yang digunakan petugas polisi (RAT) itu palsu dan ditemukan satu lagi pelat nomor Mercedes (Mercedes Benz) DPR 19-III di pintu tol Alam Sudera,” kata Techcom. dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan kemarin, “lagi hari ini. Di Jalan Tol No. 19 (DPR),” ujarnya.

Baca Juga: Makin Nyaman Bersama Ducati, Marc Marquez Dua Kali Raih Podium Lagi

Kabar itu muncul hingga ditemukan delapan kendaraan lagi dengan pelat nomor palsu.

“Saat ini kami sudah memastikan ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Delapan kendaraan berpelat nomor berhasil diselamatkan. Pada Senin (27/5/2024) virprom.com mengutip Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi yang mengatakan, “Ada juga dugaan kartu anggota KTA yang kami sita.

Berdasarkan Pasal 22 Undang-Undang Lalu Lintas dan Lalu Lintas Jalan Tahun 2009 (UU LLAJ), pemilik kendaraan dengan pelat nomor palsu akan dikenakan tindakan tegas hingga pidana penjara.

Sanksi penggunaan plat nomor palsu sebagaimana diatur dalam undang-undang adalah sebagai berikut:

Pasal 280 Pelanggaran terhadap nomor STNK yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama dua (2) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Pasal 288 Ayat 1 Pelanggaran terhadap STNK atau Surat Keterangan Pemeriksaan Kendaraan yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000.

Ditambah lagi plat nomor khusus anggota DP. Hal itu tertuang dalam telegram tertanggal 15 Maret 2021 bernomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 yang ditandatangani Kombes Pol. istino

Keberadaan pelat nomor khusus tersebut merujuk pada terbitnya Peraturan Sekretaris Jenderal DPR RI 4 Tahun 2021 tentang penerbitan dan penggunaan STNK dan TNKB khusus untuk memberikan tanda pengenal dan perlindungan khusus kepada pimpinan dan anggota DPR RI. Perlindungan pimpinan dan anggota DPR RI demi kelancaran proses peradilan ketatanegaraan.

Namun meski memiliki TNKB khusus, bukan berarti tidak bisa mendaftarkan kendaraan dengan pelat nomor khusus tersebut. Semua kendaraan bisa ditilang jika pelanggaran dilakukan berdasarkan kewenangan masing-masing.

Selain itu, ada beberapa fitur dengan DPR. Ciri khasnya, ada kode DPR RI di TNKB.

Plat nomornya terbagi menjadi dua bagian, sebelah kiri terdapat logo DPR RI, dan sebelah kanan terdapat ruang besar dengan kolom angka.

Baca Juga: Bengkel Sepeda Motor Honda Lengkap Pertama di Barebar

Kolom lambang DPR pada pelat nomor berwarna dasar perak dan kolom nomor berwarna hitam dengan nomor perak. Tepi atau garis luar pelat nomornya juga berwarna perak.

Pelat nomor diberikan kepada kendaraan yang didaftarkan oleh Polri melalui Buku Pemilikan Kendaraan (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) serta Nomor Registrasi Kendaraan (TNKB). Dengarkan berita terkini dan informasi ujian kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top