Pengguna Sepeda Listrik Langgar Lalu Lintas, Apakah Bisa Kena Tilang?

JAKARTA, virprom.com – Penggunaan sepeda listrik di jalan raya masih menjadi kontroversi karena regulasi kendaraan jenis tersebut berada di area abu-abu.

Sepeda listrik digerakkan oleh alat mekanis seperti motor listrik, namun sepeda listrik juga digerakkan oleh tenaga manusia karena mempunyai pedal untuk memutar pedalnya.

Untuk selanjutnya, sepeda listrik dapat disebut sebagai kendaraan bermotor. Namun, itu juga bukan kendaraan bermotor.

Lantas timbul pertanyaan, apakah pengendara e-bike yang melanggar lalu lintas bisa dikenakan denda?

Baca Juga: Mesin Sering Mati Bisa Merusak Transmisi Otomatis

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan tidak ada aturan khusus untuk sepeda listrik.

Pasalnya, kendaraan jenis tersebut masih tunduk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Hal ini menjadi kendala polisi dalam menegakkan hukum dengan menilang.

Sebab peraturan pidana yang mengatur pelanggaran lalu lintas hanya mengatur kendaraan bermotor dan tidak bermotor, kata Budianto kepada virprom.com, Rabu (22/5/2024).

Baca Juga: Model Baru TVS iQube Diluncurkan, Jarak Tempuh Capai 140 Km

Menurutnya, penegakan yang dilakukan selama ini hanya bersifat represif, tidak adil atau teguran dan ucapan.

“Usulan saya, untuk menerapkan denda atas pelanggaran yang dilakukan pengendara e-bike, perlu ada aturan khusus yang mengatur e-bike,” kata Budianto.

Namun, kata dia, penegakan hukum bisa dilakukan melalui keadilan represif dengan denda. Atau dengan penindasan yang tidak adil dengan memberikan peringatan, memberikan pernyataan, dan sebagainya.

Baca Juga: Hyundai Tetapkan Harga, Kona Electric Siap Meluncur di Indonesia

Jadi penegakan hukum dengan cara recall dan statement merupakan bagian dari upaya represif yang tidak adil yang diperbolehkan, kata Budiyanto.

Sekadar informasi, dalam Permenhub No. 45 Pada tahun 2020, ada yang mengatakan bahwa sepeda listrik tidak dapat digunakan di jalan raya.

Setelah itu kecepatannya tidak melebihi 25 km/jam, tidak boleh mengangkut penumpang, dan pengemudi harus berusia 12 tahun. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top