Pengesahan RUU Pilkada Ditunda: Tak Penuhi Kuorum, Ketua DPR Berada di Luar Negeri

JAKARTA, virprom.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mencabut pengesahan rancangan undang-undang (UU) tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada) dalam rapat paripurna yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis ( 22 /8/2024 ) Pagi.

Pengesahan UU Pilkada di daerah sempat tertunda karena sidang paripurna harus ditunda karena tidak mencapai kuorum.

“Yang hadir (secara fisik) ada 89 orang, izin 87 orang, sehingga rapat Bamus (Badan Pertimbangan) kami tunda ke rapat paripurna karena tidak kuorum,” kata Wakil Presiden DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. sementara dia memimpin. sidang paripurna, Kamis pagi.

Menariknya, sidang paripurna justru sempat terhenti sekitar 30 menit. Namun anggota DPR yang hadir secara fisik maupun daring belum mencapai kuorum sehingga rapat terpaksa ditunda.

Baca juga: Tak Kuorum, Rapat Paripurna UEC hanya dihadiri 89 orang.

Selain itu, Presiden DPR RI Puan Maharani diketahui tidak memimpin rapat paripurna tersebut. Pasalnya, Ketua DPP PDI Perjuangan sedang berada di luar negeri untuk memenuhi undangan parlemen Hongaria dan Serbia.

“Presiden DNR RI Puan Maharani berangkat ke Hongaria dan akan melanjutkan kunjungan kerjanya ke Serbia (kunker) untuk mengikuti undangan kedua parlemen negara Eropa Tengah,” kata Sekjen DPR Indra Iskandar. virprom.com, Kamis pagi.

Indra menjelaskan, pertemuan bilateral antar parlemen ini diharapkan dapat mempererat hubungan bilateral Indonesia dengan Hongaria dan Serbia.

Seperti diketahui, dalam rapat paripurna Kamis pagi hanya ada satu agenda, yakni penerapan undang-undang pemilu di daerah.

Baca juga: Soal Revisi Perda Pilkada Muhammadiya: DPR Jangan Beda dan Langgar Putusan Mahkamah Konstitusi

Sementara itu, berdasarkan Keputusan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, Rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh separuh jumlah anggota DPR, yakni lebih dari separuh jumlah anggota DPR. faksi.

Oleh karena itu, karena jumlah anggota DPR sebanyak 575 orang, maka rapat paripurna hanya dapat dimulai jika dihadiri 288 orang anggota DPR. Pastikan tidak ada rapat paripurna hari ini

Usai jeda pagi, Dasco memastikan rapat paripurna pengesahan revisi Undang-Undang (UU) Pilkada tidak akan digelar pada Kamis.

Sebab, menurut dia, harus ada mekanisme penentuan kapan sidang paripurna kembali digelar.

“Iya, kalau sidang hari ini kita tunda, kita punya mekanismenya. “Nanti kita harus bersihkan, usir lagi,” kata Dasco.

Oleh karena itu, hari ini kami DPR berpegang pada peraturan perundang-undangan yang ada, sehingga pengesahan tidak bisa dilakukan hari ini, lanjutnya.

Baca juga: Sayangnya, mundurnya Jokowi dan bangkitnya Prabowo diwarnai sejumlah protes politik

Namun Dasco mengaku belum bisa memastikan kapan rapat paripurna selanjutnya akan digelar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top