Pengendara Motor Marah karena Ditegur Merokok Saat Berkendara

BANDUNG, Kompass.com – Masih banyaknya ditemukan kebiasaan merokok di jalan raya saat mengendarai sepeda motor, tentu membuat pengguna jalan lain merasa tidak nyaman.

Video yang diunggah akun Instagram @memomedsos_official pada Selasa (11/6/2024) memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor yang marah dimarahi karena merokok.

Dalam video tersebut, terlihat sang pengemudi menolak diberi tahu tentang bahaya merokok saat mengemudi dan marah-marah karena merasa itu bukan salahnya.

“Kamu cari masalah, kalau kamu diam, orang lain akan tutup mulut dan tidak ada yang akan mendapat masalah,” kata pengendara sepeda motor yang merokok dalam video tersebut.

Baca juga: PLN akan menambah 100 SPKLU di Jakarta tahun ini

Bahkan, pengendara sepeda motor tersebut juga kembali berani merokok dengan memperlihatkan rokoknya.

Pendiri dan direktur pelatihan Jakarta Defensive Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan merokok saat mengemudi melanggar aturan.

“Dilihat dari peraturan yang berlaku, merokok sambil mengemudi merupakan kegiatan yang melanggar peraturan,” kata Juicery kepada virprom.com beberapa waktu lalu.

Juicery mengatakan mengemudi merupakan aktivitas multitasking yang membutuhkan konsentrasi. Jika pengemudi merokok maka mengganggu konsentrasi dan berbahaya.

Baca Juga: Inspirasi Gaya Jepang Modifikasi Toyota Hiace, Jadi Bergaya GR

Padahal, dalam Pasal 106 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dijelaskan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor harus bertindak dengan benar dan penuh konsentrasi.

Anda tidak diperbolehkan melakukan aktivitas yang dapat mengganggu kemampuan mengemudi Anda, salah satunya adalah merokok karena dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Jika melanggar, pelanggar bisa dikenakan sanksi sesuai Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. dan dapat dipenjara hingga 3 bulan atau denda hingga Rp750.000. Dengarkan pilihan berita dan berita terhangat kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top