Pengendalian dan Pengawasan BBM Subsidi Wujudkan Energi Berkeadilan

virprom.com – Pemerintah berupaya mewujudkan pemerataan akses energi di Indonesia.

Untuk melaksanakan hal tersebut, pemerintah telah memastikan ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dan kompensasi pemerintah. Pemantauan konsumsi bahan bakar bersubsidi dan kompensasi pemerintah tetap dilakukan untuk memastikan bahwa distribusi bahan bakar tepat sasaran, berdasarkan volume dan tepat penggunaan.

Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH), Wahiudi Anas mengatakan, keadilan dalam penggunaan BBM bersubsidi merupakan hak seluruh masyarakat.

Namun BBM bersubsidi menggunakan uang rakyat sehingga penggunaannya harus dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Dukung aksi antikorupsi, BPH Migas dorong program audit kepuasan

Hal itu disampaikan Wahyud pada acara sinergi antara BPH Migas dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Pacitan, Jawa Timur pada Selasa (13/8/2024).

Oleh karena itu, penyaluran dan kompensasi BBM bersubsidi harus dikontrol dan diawasi agar tepat sasaran, volume, dan hak pakainya, kata Wahoud dalam keterangan tertulis yang diterima virprom.com, Minggu (18/8/2024). ) ).

Wahyud menambahkan, penyaluran dan kompensasi BBM bersubsidi yang tepat sasaran diharapkan dapat meningkatkan multiplier effect, menurunkan inflasi, dan meningkatkan daya beli masyarakat.

BPH Migas terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM bersubsidi dan kompensasinya. Untuk mewujudkan hal tersebut, diperlukan peran aktif masyarakat

“Mari kita perjuangkan bersama-sama. Jika ditemukan penyalahgunaan, masyarakat dapat melaporkan ke Helpdesk BPH Migas di 081230000136,” ujarnya.

Selain itu, Wahyud menjelaskan berbagai upaya pengawasan dan pengendalian BBM bersubsidi dan kompensasi yang dilakukan BPH Migas.

Dari segi pengendalian, BPH Migas diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penjualan Eceran Bahan Bakar Minyak.

Baca juga: BPH Migas Ungkap Pentingnya Optimalisasi Gas Bumi untuk Mendukung Transisi Energi

Selain itu, BPH Migas juga menerbitkan surat rekomendasi pembelian bahan bakar jenis tertentu (JBT) dan bahan bakar jenis khusus (JBKP) bagi perusahaan pertanian, perusahaan perikanan, UMKM, dan utilitas umum.

“BPH Migas juga menyalurkan BBM bersubsidi dan santunan kepada sub distributor di daerah tertinggal, perbatasan dan terpencil atau terpencil sesuai dengan Peraturan BPH Migas No.

Sedangkan dari sisi pemantauan, tim BPH Migas melakukan pemantauan rutin di lapangan, memanfaatkan teknologi informasi untuk digitalisasi sprinkler, bekerja sama dengan aparat penegak hukum, dan memantau otoritas setempat.

Terkait surat rekomendasi tersebut, Wahyud mengatakan, publikasi tersebut dilakukan demi kenyamanan seluruh masyarakat atau pengguna BBM.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top