Pengemudi Daihatsu Sigra Ugal-ugalan, Bikin Celaka Pengendara Motor

JAKARTA, virprom.com – Sebuah video viral di media sosial yang memperlihatkan Daihatsu Sigra melaju ugal-ugalan di Jalan Raya MH Thamrin, Cikokol, Kota Tangerang.

Dalam rekaman yang diunggah akun Instagram @lowslowmotif, mobil berwarna hitam milik Sigra tiba-tiba berpindah jalur ke kiri hingga hampir menyentuh Honda Jazz. Pengendara Jazz oranye itu langsung berbalik dan menabrak sepeda motor di sebelahnya.

Pengemudi kendaraan yang merekam kejadian tersebut menggugat Daihatsu Sigra untuk menuntut pertanggungjawaban.

Baca juga: Lihat 5 Mobil Tua yang Masih Diminati, Harganya Rp 30 Jutaan

Kasatlantas Polres Metro Tangerang AKP Badruz mengatakan, kejadian tersebut terjadi tepat di depan Perumahan Ayodya, Cikokol, Rabu (7/3/2024). Ia tidak menjelaskan secara detail apa penyebab mobil Daihatsu Sigra melaju ugal-ugalan.

Namun kejadian tersebut dapat ditangani dan diakhiri dengan damai. Tidak ada korban jiwa, hanya mobil Honda Jazz yang mengalami goresan pada bagian kiri, sedangkan sepeda motor mengalami kerusakan pada bodi kanan.

“Untuk sepeda motor dan Honda Jazz, keduanya hanya (kerusakan) materiil. Sudah dirawat dan diakhiri (damai),” kata Badruz, dikutip virprom.com, Jumat (5/7/2024).

Direktur Pelatihan Real Driving Center Marcell Kurniawan mengatakan pengemudi ugal-ugalan merupakan cerminan pengemudi yang tidak memiliki pola pikir yang benar saat mengoperasikan kendaraan di jalan umum.

“Di jalan umum, pengemudi harus bisa mengendalikan diri untuk menaati aturan yang berlaku dan menghormati hak pengguna jalan,” kata Marcell.

Marcell menambahkan, masih banyak pengemudi ugal-ugalan di Indonesia. Salah satu penyebabnya adalah kurangnya pendidikan yang baik dalam berkendara.

“Kami kekurangan pengemudi yang terlatih, sehingga banyak pengemudi yang keterampilannya pas-pasan, pengetahuannya kurang, dan sikapnya negatif,” kata Marcell.

Kementerian Perhubungan sudah mengimbau pengemudi kendaraan bermotor untuk menghindari perilaku sembrono di jalan raya. Berhati-hatilah saat berkendara dan patuhi semua peraturan demi terciptanya keselamatan lalu lintas.

Instruksi ini juga tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 105, setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan (atau), mencegah hal-hal yang dapat menghambat, membahayakan keselamatan dan perlindungan lalu lintas dan angkutan. atau yang dapat menyebabkan kerusakan pada jalan.

Jadi pasal 106 yang tetap sama pada bagian keempat, tentang ketertiban dan keamanan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan konsentrasi penuh.

Baca juga: Benarkah Umur Kampas Rem Otomatis Mobil Lebih Pendek?

Jika masih ada masyarakat yang belum mengetahui perilaku mengemudi ugal-ugalan, berikut beberapa sanksi dan denda berdasarkan Pasal 311 yang akan dikenakan kepada pengemudi yang lalai dan ugal-ugalan. Barang siapa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau harta benda, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda Rp3 juta. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan kerusakan pada kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda Rp. 4. juta. Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan luka ringan dan kerusakan pada kendaraan dan (atau) barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 3, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4. tahun atau denda Rp 8 juta. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat 4, maka pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda Rp 20. jutaan. Terakhir, jika perbuatannya serupa dengan yang disebutkan pada ayat 4 dan mengakibatkan kematian orang lain, maka pelaku akan dipidana penjara paling lama 12 tahun atau denda Rp 24 juta.

  Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top