Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

JAKARTA, virprom.com – Peneliti Transparansi Internasional Indonesia (TII) Alvin Nicola mengatakan proses seleksi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebaiknya dilakukan oleh panitia khusus.

Hal itu bisa dilakukan dengan merevisi Undang-Undang (LA) Nomor 15 Tahun 2006 tentang Direksi.

Ketentuan ini mengatur tentang proses pemilihan anggota BPC yang dilakukan oleh panitia IX DPR RI.

Mengingat seriusnya peran Direksi dalam pemberantasan korupsi, maka perlu segera dilakukan revisi terhadap Undang-Undang Direksi Nomor 15 Tahun 2006 agar proses seleksinya dilakukan oleh lembaga seleksi khusus atau yang dibentuk oleh pemerintah, kata Alvin, Jumat ( 10/05/2024).

Baca Juga: Inspektur Sebut Kementan Berikan Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP.

Menurut Alvin, sebaiknya ada panitia khusus yang menunggu parpol yang ingin menggunakan kewenangan BPC untuk kepentingan partainya.

Saat ini, kata Alvin, sebagian besar anggota BPC merupakan komplotan rahasia dan berasal dari partai politik. Tindakan-tindakan tersebut biasanya melemahkan independensi BPK dalam melakukan pemeriksaan.

“Saat ini anggota Kantor Akuntan Publik berjumlah lima orang yang merupakan ketua kelompok. Artinya, Direksi sudah tidak independen lagi, khususnya dalam bidang tanggung jawab keuangan publik,” kata Alvin.

Fitur tersebut, kata Alvin, kerap digunakan agar dirinya dapat memberikan opini informal (WTP) dengan menunjukkan kebenaran temuan audit.

“Pada akhirnya, hasil evaluasi BPK juga bisa digunakan untuk melindungi beberapa partai politik, bahkan untuk bertukar pikiran tentang WTP,” tutupnya.

Baca Juga: Kajian SYL menunjukkan validitas pandangan WTP BPK masih diperjualbelikan

Diberitakan sebelumnya, penelusuran kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (5/7/2024) menemukan, peninjauan masih menunjukkan tanda-tanda jual beli WTP. proses yang dilakukan oleh Direksi.

Sekretaris Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian (Sesditjen PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) Guermanto yang hadir sebagai saksi mengatakan, analis BPK bernama Victor pernah meminta uang sebesar 12 miliar rupiah kepada Kementerian Pertanian.

Guermanto mengatakan, uang itu diminta untuk mendapatkan hasil kajian Kementerian Pertanian terhadap status WTP dari BPK.

Status WTP Kementan sulit karena terbukti adanya kecurangan yang signifikan dalam pelaksanaan program balai pangan atau bank pangan nasional.

“Iya. Permintaan ini dikirim untuk dikirim ke organisasi untuk pembayarannya, kalau tidak salah dikirim 12 miliar rupiah ke Kementerian Pertanian, “kata Guermanto, Rabu.

Baca juga: KPK Selidiki Dugaan Oknum BPK Menggelontorkan Uang Kementerian Pertanian Rp 12 Miliar Terkait Perusahaan Pangan

Namun, kata Guermanto, Kementerian Pertanian tak serta merta memenuhi permintaan Victor.

Berdasarkan informasi yang diterima dari mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta, Kementerian Pertanian telah mengalokasikan dana sebesar 5 miliar rupiah kepada BPK.

Saya dengar mungkin (kalau) tidak salah sekitar 5 Miliar rupiah,” kata Herman. Simak berita terkini dan pilihan chat kita ya. di ponsel Anda. Pilih saluran obrolan favorit Anda untuk bergabung dengan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top