Pengamat Sarankan Syarat Pencalonan Gubernur Independen Dipermudah

JAKARTA, virprom.com – Pakar pemilu dari Universitas Gadja Mada Yogyakarta, Jans Arizona menyarankan penyederhanaan syarat pencalonan calon independen atau non-partai (kabub) pada pilkada.

Ia tak memungkiri, kondisi saat ini sangat sulit untuk mencalonkan diri sebagai gubernur. Nokkab harus mengumpulkan subsidi KTP sebesar 6,5 persen hingga 10 persen.

Hal itu, kata Jans, akan menghambat munculnya calon gubernur non-partisan. Termasuk pada Pilkada 2024.

“Akan lebih baik jika persyaratan calon independen disederhanakan. Untuk memiliki calon independen di pilkada,” kata Jans kepada virprom.com, Jumat (5/10/2024).

Baca Juga: Pilkada 2024 Tak Ada Kandidat yang Menyerahkan Dokumen Bukti KTP.

Kepala Pusat Kajian Demokrasi, Konstitusi dan Hak Asasi Manusia (Pandeha) Fakultas Hukum UGM ini mengatakan, akan lebih sulit menggalang dukungan di daerah padat penduduk.

Bantuan ini harus disalurkan ke lebih dari 50 persen kabupaten/kota di wilayah tersebut.

“Setelah memenuhi syarat besaran bantuan dan pemeriksaan, baru bisa menjadi calon kepala daerah,” kata Jans.

Kemudian dia mencontohkan situasi dan kondisi pada Pilkada 2020, di antara 68 calon kepala daerah melalui jalur independen. Hanya 6 pasang pelamar yang menang.

Data ini juga menunjukkan bahwa tidak mudah bagi pasangan calon untuk memenangkan pilkada melalui jalur independen.

Di sisi lain, dukungan calon gubernur lebih mudah didapat dari partai politik.

Baca Juga: Pilkada Selesai, Calon Independen Butuh Dukungan 21.101 Orang

Menurut Jans, partai politik tidak terbatas pada sumber daya finansial. Namun ada juga jaringan politik di tingkat yang lebih rendah.

“Jadi mesin politik sudah siap dan harus bergerak. Sedangkan calon independen harus membangun kendaraan baru untuk beraktivitas. Seringkali teknik politik mereka tiba-tiba tidak stabil dibandingkan dengan teknik politik partai, ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan data KPU RI, hingga Rabu pagi (5/8/2024), hari pertama pengiriman dukungan calon gubernur perseorangan, kurang dari 5 provinsi yang memiliki calon independen.

Jakarta, ibu kota DKI, merupakan salah satu daerah yang kemungkinan besar akan melahirkan calon gubernur tersendiri.

“Calon (perorangan) Provinsi DKI Jakarta sudah berkonsultasi dan mengajukan permohonan untuk mengakses Ceylon (sistem informasi calon),” kata Koordinator Teknis Operasional Pemilu KDU Indonesia Idham Holik. mengatakan dalam sebuah pernyataan pada hari Rabu.

Kemudian dari data yang sama, calon gubernur independen kemungkinan bisa mendaftar di Pilgub Sulut. Calon pelamar diharapkan mempunyai 2 pasang.

Kemudian di Papua barat daya, Ali punya satu calon gubernur dari masing-masing jalur, sedangkan Banten punya dua.

“Provinsi Kalimantan Barat akan menjadi 1 pasangan calon. (Perorangan Letnan Gubernur) rencana dukungan pada 11 Mei 2024,” kata Idham. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda memiliki aplikasi WhatsApp terpasang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top