Pengamat: KPK Bukan Sekber, Jangan Ada Sistem Kuota untuk Aparat Penegak Hukum

JAKARTA, virprom.com – Peneliti Universitas Gajah Mada (UGM) Zaenur Rohman dari Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) menegaskan, polisi dan jaksa tidak boleh menduduki jabatan pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPC).

Zaennur mengatakan KPK memiliki sekretariat bersama yang mana dibutuhkan perwakilan kepolisian negara dan kejaksaan.

“Komisi Pemberantasan Korupsi bukan sekretariat bersama, bukan sekretariat gabungan antara kepolisian dan kejaksaan,” kata Zaenur saat dihubungi, Selasa (16/7/2024).

Menurut Zaenur, siapa pun yang memenuhi syarat berhak mendaftar menjadi calon pimpinan (kamip).

Namun, dia menegaskan, panitia seleksi calon KPK tidak boleh dipisahkan melalui sistem kuota atau kepolisian dan kejaksaan.

Baca juga: Polri Kirim 4 Jenderal untuk Ikut Seleksi Pimpinan dan Pengawas BPK

Pasalnya, UU Komisi Pemberantasan Korupsi tidak mewajibkan pemilihan wakil Kepolisian Negara dan Kejaksaan sebagai pimpinan dan pengawas KPK.

“Setiap orang, apa pun latar belakangnya, harus melalui proses yang adil bagi semua orang. Tidak boleh ada kuota atau sistem pembagian bagi lembaga penegak hukum,” kata Zaenur.

Ia juga menuturkan, landasan pembentukan komisi pemberantasan korupsi adalah untuk mendorong polisi dan kejaksaan bebas korupsi.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (AKC) dibentuk untuk memastikan kedua lembaga ini bebas korupsi dan dapat berpartisipasi efektif dalam pemberantasan korupsi,” kata Zaenur.

Baca juga: Kejaksaan Agung Kirim 5 Jaksa, Termasuk Kapuspenkum dan Kajati Bali, untuk Ikuti Seleksi Calon Komisi Pemberantasan Korupsi.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara mengirimkan pegawainya untuk mengikuti seleksi calon 2024-2029 dan di Dewas KPK.

Kepolisian Negara mengirimkan empat jenderal dan ada lima jaksa senior yang terdaftar.

Tahap pendaftaran telah berakhir pada Senin (15/07/2024) dan kini masuk ke tahap seleksi administrasi. Hasil pemilihan administratif akan diumumkan pada 24 Juli 2024. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top