Pengamat: Kepala Daerah Harus Dilantik Serentak, Tunggu Putusan MK

JAKARTA, virprom.com – Niat pemerintah untuk memilih kepala daerah terpilih secara berkala berdasarkan Pilkada 2024 dinilai tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 46/PUU-XXII/2024

Titi Anggraini, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, mengatakan keputusan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah berdasarkan pemilu yang sama harus dilaksanakan (dalam waktu yang sama).

Artinya, kepala daerah terpilih yang belum dimakzulkan MK menunggu kepala daerah terpilih yang dikritik atau ditolak MK.

“Oleh karena itu, tanggal kickoff telah ditetapkan. Ini termasuk pelepasan pemohon di: (i) wilayah yang tidak dipersengketakan (ii) wilayah di mana pemohon telah disengketakan. (tidak melalui penghentian) ) dengan (ii) wilayah yang disengketakan dan” Permohonan ditolak (setelah proses forensik),” kata Titi dalam keterangan tertulis, Rabu (8/7/2024).

Masa tinggalnya mengacu pada tata cara dan batas waktu penyelesaian perselisihan hasil pilkada oleh Mahkamah Konstitusi. Waktu penyelesaian paling lama 45 hari kerja terhitung sejak permohonan diterima, ujarnya.

Baca selengkapnya: Jabatan gubernur negara bagian yang kontroversial menggantikan dewan pengambil keputusan MK

Titi mengatakan, kepala daerah tidak bisa dipilih sekaligus jika Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan tertulis dengan putusan pemilihan ulang/penghitungan suara. atau karena force majeure sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berencana melantik Gubernur terpilih dan Wakil Gubernur terpilih pada 7 Februari 2025, serta Gubernur terpilih/Walikota terpilih dan Wakil Bupati/Walikota terpilih pada 7 Februari 2025. Pada 10 Februari 2025. .

Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian usai Rapat Kerja Kementerian Komunikasi Presiden (PERPRES) tentang Partisipasi Bersama Kepala Daerah Terpilih Berdasarkan Pemilu 2024.

Sementara itu, KPU Presiden RI Mochammad Afifuddin mengatakan bupati terpilih akan dipilih sesuai dengan hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi setelah ada putusan dari pengadilan. Termasuk apakah keputusan tersebut ditolak atau diberhentikan/diberhentikan. diterima

Hari perayaan ini menjadi penting setelah Mahkamah Agung (MA) mengubah ambang batas nasional persyaratan usia calon bupati. Dihitung sejak tanggal pemohon diputuskan, tanggal dihitung sejak tanggal pemasangan.

Baca Juga: Mendagri Berencana Jadi Gubernur 7 Februari untuk Daerah yang Tak Disengketakan

Hal ini menjadi kendala karena tanggal penutupan kelompok calon yang akan bertanding di Pilgada 2024 ditetapkan pada 22 September 2024, meski tanggal pembukaan jabatan bisa berbeda-beda akibat perselisihan hasil Pilgada 2024.

KPU RI di bawah kepemimpinan Hasyim Asy’ari menekankan persoalan pengorganisasian organisasi dalam proses pengambilan keputusannya.

Namun pada akhirnya keputusan kontroversial tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU No. 8 Tahun 2024 tentang Pilkada. Dengarkan berita dan pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top