Pengamat Ingatkan Wibawa Wantimpres Bisa Rusak jika Jadi Tempat Bagi-Bagi Kekuasaan

JAKARTA, virprom.com – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Padjajaran Susi Dwi Harijanti mengkritik pengesahan RUU yang memberi kekuasaan lebih kepada Presiden untuk menentukan jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). ingin mengesankan.

Ia menilai hal tersebut melanggar prinsip konstitusi dan supremasi hukum yang mengharuskan adanya pembatasan kekuasaan.

“Indonesia berpegang pada undang-undang dan konstitusi yang mewajibkan pembatasan kekuasaan,” kata Susi kepada virprom.com, Jumat (20/9/2024).

“Ketika jumlah anggota Wantimpres tidak dikontrol dengan jelas, dan sepenuhnya diserahkan kepada Presiden, maka membuka persepsi yang sangat luas,” lanjutnya.

Baca juga: UU Wantimpres RI Sahkan, Tak Ada Lagi Batasan Jumlah Anggota

Menurut Susi, diskresi ini memungkinkan Presiden mengangkat anggota Wantimpres dalam jumlah besar, lebih dari 50 orang jika diinginkan, tanpa batasan khusus.

Hal ini melemahkan asas kepastian hukum yang seharusnya menjunjung tinggi supremasi hukum negara, dan dapat melemahkan institusi Wantimpres.

Oleh karena itu, masyarakat akan bertanya-tanya apakah organisasi seperti Wantimpres yang didirikan dan didukung dana pemerintah dapat berfungsi secara efektif dan efisien, jelas Susi.

“Jika organisasi terkesan hanya menjadi wadah aspirasi politik tertentu, maka wibawa Wantimpres bisa dipertanyakan di mata masyarakat,” tutupnya.

Selain itu, Susi menyoroti permasalahan prosedural dalam RUU yang dipercepat pada akhir pemerintahan Jokowi.

“Ada kesulitan dari segi dan isi RUU ini. Dari segi perkembangannya, pembahasan RUU ini dilakukan dengan cepat tanpa partisipasi masyarakat, yang seharusnya diperbolehkan dalam UU Nomor 13 Tahun 2022,” ujarnya. kata Susi.

Meski undang-undang memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat, namun prinsip ini tampaknya belum sepenuhnya diterapkan.

“Hak untuk menyampaikan komentar publik secara tertulis dan lisan tampaknya sebagian besar bersifat formal. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran media favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top