Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

JAKARTA, virprom.com – Peneliti Transparency International Indonesia (TII) Alvin Nicola mendorong untuk mengevaluasi rencana pemeriksaan keuangan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saya berpendapat bahwa BPK harus mulai melakukan pemeriksaan sebelum anggaran diputuskan atau selama proses persiapan.

“Saat ini fungsi pemeriksaan BPK perlu melibatkan fungsi pemeriksaan proses APBN dan APBD sebelum anggaran ditetapkan, agar lebih efektif,” kata Alvin, Jumat (10/5/2024) saat dihubungi.

Baca juga: Seorang Saksi Sebut Kementerian Pertanian Berikan Rp 5 Miliar kepada Auditor BPK untuk Status WTP

Menurut Alvin, untuk mendapatkan predikat WTP, skema tersebut harus dilakukan evaluasi terhadap auditor BPK untuk memperkecil kesenjangan praktik korupsi.

Sebab, pengawasan BPK terhadap proses pemeriksaan pelaporan keuangan masih sangat rendah.

Di sisi lain, lanjut Alvin, kementerian/organisasi kerap menggunakan cara berbeda untuk mendapatkan WTP.

Sebab, jika laporan audit keuangan dianggap wajar, maka ada keuntungan besar yang bisa diperoleh.

“Desain observasinya minim, sedangkan insentif dari label WTP sangat tinggi, untuk menambah anggaran,” jelas Alvin.

“BPK merupakan lembaga yang menilai atau menetapkan besarnya kerugian keuangan negara, khususnya dalam kasus korupsi. Oleh karena itu, sangat mungkin jika BPK tidak independen maka akan sulit melihat kerugian yang ditimbulkan. BPK. negara yang adil dan berkeadilan,” tutupnya.

Baca juga: Uji Kasus SYL Tunjukkan Status Opini WTP BPK yang Masih Diperoleh

Diberitakan sebelumnya, proses tindak lanjut kasus korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Rabu (7/5/2024) mengungkap, dalam audit tersebut masih terdapat indikasi jual beli opini WTP. Prosesnya dilakukan oleh BPK.

Sekretaris (Kamentan) Hermanto Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian (Cesditgen PSP) yang dihadirkan sebagai saksi mengungkapkan, auditor BPK bernama Victor pernah meminta uang Rp 12 miliar ke Kementerian Pertanian.

Hermanto mengatakan, uang itu diminta agar hasil audit Kementerian Pertanian mendapat status WTP dari BPK.

Posisi WTP Kementan terganjal indikasi adanya kecurangan besar-besaran dalam pelaksanaan Program Food Estate atau Lumbung Pangan Nasional.

Permintaannya sudah disampaikan ke pimpinan untuk nilainya, kalau tidak salah diminta Rp 12 miliar ke Kementerian Pertanian, kata Hermanto, Rabu.

Baca juga: Kementan Era SYL Bayar Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Opini WTP, Anggota DPR: Memalukan

Namun, kata Hermanto, Kementerian Pertanian tak serta merta memenuhi permintaan Victor.

Berdasarkan informasi Muhammad Hatta, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Kementerian Pertanian hanya memberikan Rp 5 miliar kepada BPK.

Saya dengar mungkin (kalau) tidak salah sekitar Rp 5 miliar,” kata Herman. Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzj13HO3D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top