Pengadilan Tipikor Bakal Adili Lagi Perkara Hakim MA Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Sidang Tipikor (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat akan terus mengusut kasus Hakim Pengadilan Tinggi nonaktif Pengadilan Tinggi (MA) Gazalba Saleh.

Perkara berlanjut setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menguatkan banding atau putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas bebasnya Ghazalba Saleh.

Pejabat Humas PN Jakarta Zulkifli Atejo, Selasa (25/6/2024), mengatakan, “Tentunya akan dijadwalkan ulang jika PT memerintahkan dilanjutkannya perkara tersebut.

Meski demikian, Zulkifli mengatakan PN Jakarta Pusat belum menerima salinan putusan Perkara Nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI. Pengadilan Tipikor Jakarta akan menegakkan perintah PT DKI sebagaimana tertuang dalam putusan perlawanan.

Tentu kita harus menunggu keputusan resmi dari PT DKI, kita lihat saja urutan keputusannya, kata hakim PN Jakarta Pusat.

Baca juga: MA Batalkan Putusan MA yang Membebaskan Ghazalba Saleh

Ayat tersebut dihadirkan KPK saat majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menerima eksepsi Ghazalba Salih, atau keberatan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas dakwaan tersebut.

Melalui putusan tersebut, MA membatalkan putusan bebas Ghazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024.

“Dia memerintahkan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang saat ini sedang mengadili perkara tersebut, untuk mengadili dan memutus perkara tersebut tetap dilanjutkan.” 24 Juni. 2024.

Majelis Hakim Agung menyatakan penuntutan terhadap JPU KPK memiliki syarat formil dan materiil sebagaimana tercantum dalam ayat (2) pasal 143 ayat a dan b hukum acara pidana (KUHAP).

Baca juga: KPK: Keputusan PT DKI Sebut Tuntutan Gazalba Memenuhi Syarat Formil dan Materil

Oleh karena itu, MA memerintahkan Pengadilan Tipikor tetap melanjutkan penyidikan perkara terkait hakim MA nonaktif tersebut.

Hakim senior mengatakan: “Dakwaan tersebut sah sebagai dasar penyidikan dan mengadili perkara pidana korupsi keuangan atas nama Ghazalba Saleh.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa Ghazalba Salih menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar 62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait perkara di Mahkamah Agung.

Namun pada eksepsi siang itu, majelis hakim pengadilan tipikor menilai JPU KPK tidak berwenang menggugat hakim MA atas dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Nota keberatan tim kuasa hukum Ghazalba Saleh.

Baca Juga: Hakim Agung Kasus Gazalba, KPK Segera Jalankan Putusan PT DKI Jakarta

Majelis hakim sependapat dengan tim kuasa hukum Ghazalba menilai JPU KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan Jaksa Agung RI untuk mengadili Ghazalba Saleh.

Pasal penuntutan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Dengan begitu, KPK diminta segera membebaskan Ghazalba Saleh setelah putusan dibacakan.

“Menyatakan tidak dapat diterimanya dakwaan dan dakwaan JPU,” kata Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Fahzal Hendri dalam sidang pada 27 Mei 2024.

Fahzal berkata: Saya memerintahkan terdakwa Ghazalba Saleh segera dibebaskan dari tahanan setelah menjatuhkan hukuman ini. Dengarkan berita terbaru dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top