Pengadilan Tinggi Putuskan Banding Hasbi Hasan Pekan Depan

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan menggelar sidang Kamis pekan depan (20/6/2024) atas putusan kasasi mantan Sekretaris Pengadilan Tinggi Hasbi Hasan.

Habibi menjadi terdakwa kasus suap Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana yang sedang berjalan di Mahkamah Agung.

Humas PT DKI Jakarta Sugeng Ryono kepada virprom.com, Kamis (13/6/2024): “Keputusannya pada 20 Juni 2024.

Sugen mengungkapkan, kasus Habi Hassan akan diadili oleh 5 hakim senior. Mereka adalah Hakim Teguh Harianto selaku hakim ketua.

Baca Juga: Sekretaris MA nonaktif Habi Hasan Divonis 6 Tahun Penjara

Kemudian, dua hakim khusus yakni Hakim Subacharan dan Hakim Sumpeno serta Hakim Hotma Maya Marbun dan Hakim Gatut Sulistio.

Sugen mengatakan sidang putusan tersebut terbuka untuk umum.

Pengadilannya terbuka, katanya.

Hasbi Hasan mengajukan banding karena tidak menerima keputusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memvonisnya enam tahun penjara.

Baca Juga: MA Tunggu Putusan Hasbi Hasan Inkrah Beria atas Kasusnya

Suap yang dilakukan Hasbi dalam perkara KSP Intidana yang sedang menunggu keputusan di Mahkamah Agung terbukti sah dan meyakinkan.

Vonis tersebut dijatuhkan menyusul permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan hukuman penjara 13 tahun 8 bulan.

Selain denda, Hasbi juga didenda 1 miliar lira dan divonis 6 bulan penjara. Selain itu, santunan Rp3,88 miliar dan hukuman satu tahun penjara. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top