Pengadilan Tinggi Kuatkan Hukuman Eks Direktur Kementan Muhammad Hatta

JAKARTA, virprom.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (PT) menguatkan hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan kepada mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta.

Putusan pengadilan kedua ini sama dengan putusan sekelompok hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt. Pada 11 Juli 2024.

“Penguatan putusan Pengadilan Tipikor (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat nomor 21/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst,” kata Ketua Hakim Subahran Hardy Muljono dalam perkara Jakarta. . Pengadilan Tinggi, Selasa (10/9/2024).

Pengadilan Tinggi mengamini alasan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang menilai Hatta secara sah dan tegas terbukti menurut hukum melakukan penipuan di lingkungan Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Hukuman SYL bertambah menjadi 12 tahun di tingkat banding

Hatta dianggap melanggar Pasal 12 huruf Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP seperti pada Tuntutan Pertama.

Selain hukuman cambuk, Hatta juga divonis denda sebesar R250 juta ditambah hukuman dua bulan penjara.

Terkait hal tersebut, Hatta melaksanakan perintah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) untuk mengumpulkan uang kepada otoritas Kementerian Pertanian.

Aksi ini dilakukan bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono, Staf Khusus Menteri Pertanian Bidang Kebijakan Imam Mujahideen Fahmid dan Wakil SYL Panji Harjanto.

Baca Juga: MA Bacakan Putusan Kasasi, SYL dan KPK Absen

Pengumpulan dana hasil usaha patungan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian RI itu dilakukan untuk memenuhi kepentingan pribadi dan keluarga SYL.

Dalam perintahnya, SYL meminta agar 20 persen anggaran dialokasikan ke setiap sekretariat, direktorat, dan departemen di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Ia disebut-sebut mengancam para pembantunya akan dimutasi atau dibebastugaskan jika tidak melaksanakan perintah tersebut. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top