Pengadilan Tinggi DKI Proses Banding Putusan Bebas Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Agung (PT) DKI Jakarta telah menerima permohonan banding atas putusan bebas hakim Mahkamah Agung nonaktif Gazalba Saleh yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas PT DKI Jakarta Sugeng Riyono mengatakan, imbauan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PT DKI Jakarta.

“Berkasnya baru sampai di PTSP dan sedang didaftarkan,” kata Sugeng Riyono, Rabu (12/06/2024).

Namun Sugeng Riyono mengatakan Pimpinan PT DKI Jakarta tidak menunjuk pengadilan tinggi untuk mengusut dan mengadili kasus tersebut.

Wasitnya belum ditunjuk, kata Sugeng Riyono.

Baca juga: Ketua Hakim Gazalba Saleh Keluar dari Tahanan, KPK Sebut Tunggu Bukti dan Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding ketika majelis hakim Pengadilan Tipikor (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan dispensasi atau nota keberatan kepada Gazalba Saleh terhadap tuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi ( JPU) ) (KPK).

Gazalba Saleh didakwa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) sebesar Rp62.898.859.745 atau Rp62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Majelis hakim beralasan bahwa JPU KPK tidak mempunyai kewenangan untuk menuntut hakim MA dalam perkara dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU), sebagaimana tertuang dalam nota keberatan kuasa hukum perusahaan, Gazalba. Saleh. tim.

“Kami akan berusaha, kami akan memenuhi keberatan tim penasihat hukum terdakwa Gazalba Saleh,” kata Ketua Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan sela dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Baca Juga: Soal Keputusan Sementara Gazalba, Jaksa Agung: Kasusnya Belum Selesai, Lihat Perkembangannya

Dalam pertimbangannya, majelis hakim sependapat dengan tim kuasa hukum Gazalba dalam penilaian JPU KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan Jaksa Agung RI untuk mengadili Gazalba Saleh.

Ketentuan penuntutan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Sehingga KPK diminta segera membebaskan Gazalba Saleh setelah putusan dibacakan.

– Pernyataan bahwa dakwaan dan dakwaan jaksa tidak dapat diterima, kata hakim Fahzal Hendri.

Memerintahkan agar terdakwa Gazalba Sálih segera dibebaskan dari tahanan setelah hukuman ini, katanya.

Baca Juga: KPK Resmi Tolak Putusan Sementara dalam Kasus Hakim Agung Gazalba Saleh

Dalam kasus ini, Gazalba didakwa menerima suap senilai Rp650 juta bersama pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riyad. Uang tersebut dikeluarkan sehubungan dengan pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah B3 bernama Jawahirul Fuad.

Gazalba disebut menerima hibah sebesar S$18.000 atau Rp200 juta. Dalam dakwaan keduanya, JPU KPK menyebut Gazalba juga menerima suap dan pencucian uang hingga Rp62,8 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top