Pengadilan Tinggi Batalkan Putusan Bebas Hakim MA Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menerima keberatan atau putusan yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap putusan hakim Mahkamah Agung nonaktif Ghazalba Saleh.

Dengan putusan perkara nomor 35/PID.SUS-TPK/2024/PT ​​DKI, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang membebaskan Ghazalba Saleh, Senin 27 Mei 2024.

Kembali pada putusan Pengadilan Tipikor tanggal 27 Mei 2024 pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst yang mengajukan banding,” kata Subachran Hardi Mulyono, Ketua Umum. panel juri. Sidang di ruang utama PT DKI Jakarta, Senin (24/6/2024).

Baca Juga: Hakim Agung Ghazalba Saleh kabur dari tahanan, KPK mengaku punya bukti dan saksi

KPK mengajukan keberatan karena majelis hakim Pengadilan Pidana Tipikor (TPIKOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengeluarkan surat eksepsi atau keberatan atas dakwaan Ghazalba Saleh yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Majelis hakim atasan menyatakan dakwaan Jaksa KPK telah memenuhi syarat formil dan substantif Pasal 143 ayat (2) huruf a dan b KUHAP.

Oleh karena itu, MA memerintahkan pengadilan tipikor untuk tetap mengadili perkara hakim MA nonaktif.

Surat dakwaan ini sah menjadi dasar pemeriksaan dan penjatuhan pidana terhadap perkara pidana korupsi atas nama Ghazalba Saleh, kata hakim.

Baca Juga: Putusan sela hakim MA kasus Ghajalba dinilai sebagai bentuk pelemahan KPK

Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengadili perkara a quo dan memerintahkan perkara a quo dilanjutkan dan diputus, tambahnya.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK Ghazalba Saleh mengaku menerima gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebesar Rp 62.898.859.745 atau Rp 62,8 miliar terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menegaskan Jaksa KPK tidak berwenang mengadili hakim MA dengan tuduhan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU) sebagaimana tercantum dalam nota keberatan Ghajalba. Tim kuasa hukum Saleh.

Dalam pantauannya, majelis hakim sependapat dengan tim kuasa hukum Ghazalba menilai Kejaksaan KPK tidak menerima pelimpahan kewenangan Kejaksaan Agung untuk mengadili Ghazalba Saleh.

Baca Juga: Soal Putusan Sementara Ghajalba, Jaksa Agung: Kasusnya Masih Belum Selesai, Lihat Perkembangannya

Peraturan Kejaksaan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Oleh karena itu, Ghazalba meminta KPK segera membebaskan Saleh setelah putusan dibacakan.

Menyatakan dakwaan JPU dan JPU tidak dapat diterima, kata Hakim Fahjal Hendry saat membacakan putusan sela.

Ghazalba pun dibebaskan dari perintah KPK setelah putusan sela dibacakan. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top