Pengacara Tuding Jaksa KPK Tak Berwenang Tuntut Hakim Agung Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Plt Hakim Agung Ghazalba Saleh menuding Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang mengadili jaksa dalam kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Kuasa hukum Gazalba, Eldres Napitupulu, dalam putusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut jaksa belum menerima pelimpahan kewenangan penuntutan dari Jaksa Agung.

Menurut dia, ketentuan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.

“Kami menyampaikan keberatan dan menjelaskan tentang kedudukan Jaksa Penuntut Umum di KPK yang tidak berwenang mengadili perkara ini,” kata Aldres, Senin (13/5/) di Pengadilan Tipikor Batavia Pusat. 2024).

Baca Juga: Hakim Agung Ghazalba Saleh Didakwa Terima Indeks Rp 37 Miliar kepada Eks Narapidana PK Megapungali di Pelabuhan Samarinda

Aldres mengatakan, hukum penuntutan mengikuti prinsip penuntutan universal dan juga prinsip jaksa tunggal.

Berdasarkan prinsip ini, Jaksa Agung berperan sebagai jaksa penuntut umum tertinggi di negara tersebut, dengan menyatakan bahwa hanya jaksa penuntut umum yang melakukan penuntutan suatu perkara dan bahwa penyidikan merupakan bagian dari penuntutan.

Prinsip lainnya adalah een en ondeelbaar dan pemilik perkara, yaitu menjaga kesatuan rencana penuntutan dan mengendalikan penuntutan hanya di kejaksaan.

Berdasarkan prinsip tersebut, Aldress meminta hakim pengadilan tipikor mengabulkan permohonan terdakwa Ghazalba Saleh.

“Dalam kasus ini, penuntutan dan penuntutan tidak tepat,” kata Aldress.

Baca Juga: Terduga Hakim TPUU Ghazalba Saleh: Alphard Bareng Wakil Direktur RSUD di Batavia, Beli Kredit Rumah

Eldress juga menuding penyidik ​​dan jaksa KPK tidak menahan Ghazalba secara sah, menyerahkannya ke pengadilan tanpa yurisdiksi, dan kejahatan tersebut berada di luar yurisdiksi penyidik ​​dan jaksa KPK.

Selain itu, pihaknya juga melontarkan dua tuduhan kepada Komite Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni dugaan penerimaan uang dan pencucian uang tidak dipertanggungjawabkan secara cermat dan lengkap.

“Ambiguitas ini mencakup, antara lain, kejahatan yang tidak pernah dituntut dalam kasus ini atau kasus lainnya,” katanya.

Dalam kasus ini, Ghazalba didakwa menerima biaya sebesar Rp650 juta dari pengacara asal Surabaya bernama Ahmad Riad.

Jumlah yang dibayarkan sehubungan dengan penanganan kasus tergugat kasus pengelolaan limbah B3 yaitu Jawahirul Fuad.

 

Gazalba disebut mendapat jatah sebesar Rp 18.000 dolar Singapura atau Rp 200 juta.

Baca Juga: KPK Tersangka Hakim Agung Ghazalba Saleh Dalam Kasus Pencucian Rp 20 Miliar

Dalam dakwaan keduanya, JPU KPK menyebut Ghazalba menerima Rp62,8 miliar dan diduga melakukan pencucian uang.

Uang tersebut antara lain Rp 200 juta untuk Jawahirul Fuad dan Rp 37 miliar untuk terpidana peninjauan kembali (PK) bernama Jafar Abdul Ghaffar.

Kemudian kuitansi sebesar 1.128.000 dollar Singapura atau Rp. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda Akses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top