Pengacara SYL Sebut Pejabat Kementan Harusnya Jadi Tersangka Penyuap

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengumumkan beberapa pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) harus ditetapkan sebagai tersangka suap.

Hal itu diungkapkan mereka saat membacakan permohonan atau pembelaan jika terjadi pelanggaran dan pemenuhan SYL di Kementerian Pertanian.

Menurut kuasa hukum SYL, para pekerja tidak dipaksa memberikan uang dan barang kepada SYL.

“Karena perwakilan Kementerian Pertanian RI punya kepentingan pribadi untuk mempertahankan jabatannya,” kata Jamaludin Koedoeboen, salah satu kuasa hukum SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat.

Baca juga: SYL Menangis dan Mengatakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi

Pengacara SYL mengatakan, berdasarkan uji tersebut, penghargaan tergantung niat pelaku atau “mens rea” untuk bisa menduduki jabatannya di Kementerian Pertanian.

Menurut kuasa hukum, dalam kondisi pemberian donasi tersebut, dapat dipahami adanya “benturan pikiran” atau kesamaan kepentingan antara pejabat Kementerian Pertanian selaku pemberi donasi dan SYL sebagai pemberi donasi.

Oleh karena itu, sesuai dengan apa yang mereka sampaikan, menulis perkara SYL pada Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 12 Ayat a,b) atau Ayat 11 Undang-Undang “Tentang Pencegahan Korupsi Dengan Menerima Suap”.

Pemberian hadiah kepada pejabat Kementerian Pertanian dalam perkara ini dapat diselidiki dan dituntut berdasarkan Pasal 5, Pasal 2, Pasal 13 UU Tipikor, kata Jamaludin.

Baca juga: SYL Menangis dan Mengatakan Pernah Minta Jokowi-JK Jadi Saksi

Namun dalam kasus ini, jaksa penuntut tipikor (KPK) menggunakan pengadilan banding.

Padahal, berdasarkan pendapat ahli Agus Surono yang disampaikan ke pengadilan, adanya “pertemuan pikiran” dapat mengubah konstruksi undang-undang.

Akibat benturan pikiran antara pemberi dan penerima dapat mengubah konstruksi tindak pidana, kata Jamaludin.

Baca Juga: SYL Menangis Saat Baca Pleidoi, Sebut Rumahnya BTN Makassar dan Selalu Kebanjiran

Dalam persidangan, salah satu mantan anggota SYL, mantan Menteri Pertanian Kasdi Subagyono, mengaku mengikuti perintah SYL untuk mengumpulkan uang dari aparat penegak hukum.

Kasdi yang juga menjadi terdakwa kasus ini mengaku melakukan hal tersebut karena takut kehilangan jabatan.

“Takut kehilangan jabatan,” jawab Kasdi, Kamis (19/6/2024) menjawab pertanyaan hakim.

Mereka sebelumnya divonis 12 tahun penjara atas tuduhan penggelapan dan berpuas diri di Kementerian Pertanian.

Baca juga: SYL Menuduh Pejabat Kementerian Pertanian Mendorong Peningkatan Keluarganya

Selain hukuman fisik, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga didenda Rp500 juta yakni enam bulan penjara.

Mereka juga memvonis SYL dengan denda tambahan sebesar Rp44.269.777.204,- ganti rugi kepada negara dan US$30.000,- selama empat tahun penjara.

Kuasa hukum KPK menilai SYL terbukti melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor. 31 tentang pemberantasan korupsi Pasal 12 e Juncto Pasal 18. Pasal 64 Bagian 1 Hukum Pidana seperti pada dakwaan pertama. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top