Pengacara Staf Hasto Klaim Penyidik KPK Minta Maaf

JAKARTA, virprom.com – Kusnadi, tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Cristianto, mengatakan penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi sudah meminta maaf kepada kliennya.

Kuasa hukum Kuznadi, Petrus Celestinus, mengatakan permintaan maaf tersebut didasarkan pada kesalahan administratif terkait penangkapan dan penggeledahan 10 Juni lalu.

Banyak kesalahan administratif dalam berita acara, penggeledahan dan penerimaan penangkapan adalah kesalahan mereka, kata Petrus saat ditemui wartawan di Gedung KPK, Jakarta.

Baca juga: Pekerja Husto Setuju Bertemu atau Melihat Harun Masiku

Menurut Petrus, pengakuan itu disampaikan penyidik ​​bernama Priyatno yang menginterogasi Kuznadi selama 7 jam sebagai saksi eks PDI-P Harun Masiku.

Priyatno sendiri mengakui banyak hal yang sebelumnya dianggap kesalahan penyidik. Mereka meminta maaf agar tidak mengulanginya di kemudian hari, ujarnya.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya belum menerima laporan dari penyidik, namun Kusnadi sudah meminta maaf.

“Saya belum mendapat informasi mengenai pemeriksaan terhadap Kuznadi sehingga menjadi alasan penyidik ​​menjadikan Bu Kuznadi sebagai saksi sebagaimana disebutkan di atas,” kata Tessa saat didesak.

Baca juga: Mantan Penyidik: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tak Gunakan Ponsel Hasto untuk Berita Politik

Sebelumnya, penyidik ​​KPK menggeledah Kuznadi saat tes pada 10 Juni lalu. Saat itu, ia tengah diperiksa terkait kasus Harun Masiku dengan Hasto.

Penyidik ​​kemudian menyita ponsel Kuznadi, kartu ATM, dua ponsel, dan buku catatan Hasto.

Kasus korupsi Harun Masiku bermula pada 8 Januari 2020 saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Akibat aksi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang dan empat orang terlibat.

Keempat terdakwa adalah Wahu Setiawan, mantan anggota Bawaslu Augustani Teo Friedelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.

Baca Juga: Mantan Penyidik ​​KPK Merasa Benar Jika Pemeriksaan Hasto Bersifat Politis, Ini Alasannya

Namun Harun saat itu tidak ditangkap. Kehadiran Harun terlacak tim penyidik ​​KPK di sekitar Institut Ilmu Kepolisian (PTIK) di Jakarta Selatan.

Harun masih kabur dan berada di DPO.

Harun diduga menyuap Wahu dan Augustiani untuk memperlancar proses menjadi anggota DPR melalui Penggantian Sementara (PAW).

Pencarian Harun Masiku saat ini sedang berlangsung. Dengarkan berita dan pilihan terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran baru yang ingin Anda ikuti saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top