Pengacara: Selama Ini Mas Hasto dan PDI-P Jadi Korban “Bullying” karena Harun Masiku

JAKARTA, virprom.com – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Christiano, Ronnie Talapessi, mengatakan kliennya mengalami penyiksaan dalam kasus penipuan yang dilakukan Pendeta PDI-P Harun Masiku.

Ia mengatakan banyak hal yang diberitakan di masyarakat bahwa Harun Masi terkait dengan Has.

“Sampai saat ini Mas Hasto dan PDI-Perjuwangan selalu menjadi korban kekerasan dan penyalahgunaan politik karena Harun Masiku belum ditahan KPK,” kata Rony dalam konferensi pers di kantor DPP PDI Perjuangan. Menteng, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2024).

Baca Juga: Hasto Laporkan Penyidik ​​KPK Sita Ponsel Devas, Tapi Kantor Tutup

Mantan pengacara Richard Eliezer atau Bharada E mengatakan, pihaknya berharap kasus Harun Masiku mendapat kejelasan untuk menghindari spekulasi yang tidak perlu.

Selain itu, Rony juga menyampaikan penolakannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyita ponsel Hasto dari tangan pegawainya, Kusnadi.

Faktanya, Kusnadi tidak diperiksa hari ini dalam panggilan KPK, kata Rony.

Rony dan tim kuasa hukumnya melaporkan ketiga penyidik ​​KPK yang menyita ponsel Hasto ke Direksi KPK.

Penelitinya adalah Rossa Parbo Bekti, Rahmat Prasetyo dan M. Denny Areef.

Ketiganya disebut melanggar Pasal 33 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terkait penyitaan atas perintah pengadilan.

Karena belum ada putusan dari pengadilan negeri setempat, maka menurut kami penyitaan tersebut melanggar Pasal 39 KUHAP yang mengatur mengenai penyitaan, ujarnya.

Baca Juga: KPK Bantah Sengaja Meninggalkan Hasto di Ruang Pemeriksaan Hingga Tenang

Roney mengatakan akan mengajukan praperadilan terkait penyitaan tersebut karena berita acara pembuktian tercatat pada 23 April 2024, jauh sebelum Hasto menyita ponsel tersebut.

Dua ponsel Hasto disita saat Sekjen PDI-P melakukan pemeriksaan di KPK hari ini terkait kasus Harun Masiku.

Sebuah telepon seluler diambil dari tangan seorang pegawai bernama Kusnadi. Selain telepon genggam Hasto, disita juga telepon genggam Kusnadi, buku tabungan, dan kartu ATM senilai Rp 700.000,-dan barang lainnya.

Kasus suap Harun Masi bermula pada 8 Januari 2020 saat tim KPK melakukan operasi tangkap tangan.

Harun merupakan mantan calon PDI Perjuangan pada pemilu Anggota Dewan Legislatif (Pileg) 2019.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top