Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

JAKARTA, virprom.com – Tim kuasa hukum telah mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Arsita Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eki di Cirebon, Jawa Barat. Divisi Reserse Kriminal Polri.

Kuasa hukum Pegi, Mayor TNI Chk (Purn) Marwan Iswandi menilai Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melanggar perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) jika tidak memenuhi permintaannya.

“Ini perintah langsung dari Presiden kepada Kapolri, kalau Kapolri tidak bekerja berarti Kapolri bertentangan dengan perintah presiden,” kata Marwan kepada Polri. Di markas Unit Reserse Kriminal. , Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Tim kuasa hukum Pegi menyurati Kapolri dan Kabareskrim Komjen Wahyu Widada soal permintaan gelar khusus kasus tersebut pada Rabu malam.

Baca Juga: Surat Nasehat Hukum Pegi ke Kapolri, Dimaafkan karena Tuntutan Khusus

Menurut Marwan, kasus ini juga mendapat perhatian dari Jokowi.

Karena itu, dia berharap permintaan gelar perkara khusus untuk kliennya segera dilakukan.

“Presiden bilang sebaiknya diumumkan, tapi saya kira Kapolri akan menyusul, ini perintah kepala negara,” tegasnya.

Sementara itu, pengacara Pegi lainnya, Toni RM, juga berharap Kapolri segera menindaklanjuti permintaannya.

Menurut Toni, hasil kasus khusus ini akan menjadi dasar hukum untuk mengakhiri isu yang beredar tentang Pegi.

Selain itu, topik kasus khusus ini juga akan mengungkap kejanggalan dalam kasus Vina Cirebon.

Baca juga: Mantan Pembunuh Vina Akui Tak Kenal Pegi Perong

“Oleh karena itu, Polri juga tidak menyalahgunakan kewenangannya. “Bahkan jika kita berhenti, setelah mendapatkan hasil gelaran acara khusus tersebut,” kata Toni.

“Dan sebaliknya, kalaupun kita lanjutkan, kita sebagai penasihat hukum, begitu dikirim, kita akan puas, kita akan bebas, itu saja,” imbuhnya.

Toni menambahkan, jika permintaan Kapolri tidak dipenuhi, pihaknya akan mengadu lagi ke Ombudsman RI.

Pengacara akan mengambil tindakan hukum berupa pemeriksaan praperadilan terhadap tersangka.

“Iya kalau belum diberikan, kita adu ke Ombudsman, karena ini pelayanan nyata, jadi pengadilan dulu sebelum sidang,” ujarnya.

Baca juga: Jokowi Minta Polri Terbuka Usut Kasus Vina Cirebon

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top