Penetapan Tersangka Pegi Tidak Sah, Anggota Komisi III Minta Penyidik, Kapolda Jabar hingga Dirkrimum Disanksi

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi III DPR Trimedya Pandjaitan dari Fraksi PDI-P menilai penyidik ​​​​yang menangani kasus Pegi Setiawan harus diberi sanksi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pasalnya, kata dia, penetapan Peggy sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat, menarik perhatian nasional. Belakangan, hakim sidang tunggal di Pengadilan Negeri Bandung menyatakan putusan terdakwa tidak sah.

“Penyidik ​​dari atas sampai bawah, sanksinya Kapolri. Karena ini sudah menjadi persoalan nasional, Kapolri harus mengambil tindakan. Karena apapun itu, sudah mencemarkan nama baik Polri,” kata Trimedya. Dihubungi virprom.com, Senin (08-07-2024).

“Karena seperti kata Mas, kasus ini sudah viral, banyak pelecehan dan sebagainya. Iya, tapi polisi juga bersikeras dia benar. Makanya tindakan hukum yang dilakukan keluarga dan pengacara Peggy bagus,” sambungnya. . .

Baca juga: Ini Pendapat Hakim yang Batalkan DPO dan Status Tersangka Pegi

Menurut Trimedya, bukan hanya penyidik ​​yang harus dihukum oleh Kapolri, tapi juga pejabat seperti Kapolda Jawa Barat (Jabar) Ahmed Wiyagus dan Kombes Direktorat Reserse Kriminal Polda Jabar. Suravan.

Dia menegaskan, hukuman harus diberikan kepada orang yang salah menetapkan seseorang sebagai tersangka oleh Kapolri.

“Pasti ada hukumannya. Hukumannya paling rendah teguran, paling tinggi pemecatan. Tapi dalam hal ini tidak bisa diberhentikan. Yang jelas jabatannya harus diturunkan. Kalau tidak, tidak akan ada efek jera. Kalau terus begini, nama Polri dihapus,” ujarnya. jelas Trimedya.

Trimedya kemudian menuntut agar Pegi Setiawan segera dibebaskan dari penjara dan memulihkan nama baiknya.

Ia meminta polisi segera menangkap pelaku sebenarnya di balik Pembunuhan Vinas.

Baca Juga: Pegi Setiawan Dibebaskan, Akankah Polda Jabar Bayar Santunan?

Lebih lanjut, Trimedya mengatakan hakim patut diapresiasi karena telah memberikan status tersangka praperadilan kepada Peggy.

“Saya beberapa kali nonton sidangnya, saya siaran langsung di Kompas. Hakimnya sangat bijak, kooperatif. Kalau dilihat dari wajahnya, wajah hakimnya bagus banget. Dia bisa mengambil keputusan dengan cerdas. Karena dia memang tidak mengambil keputusan. pengambilan keputusan dengan mudah, terutama yang dihadapi polisi,” ujarnya.

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P Johan Budi mengatakan, semua pihak, termasuk polisi, harus menghormati keputusan pencabutan status tersangka Pegi Setiawan.

Menurut dia, hasil pemeriksaan pendahuluan tidak memberikan bukti untuk menetapkan Peggy sebagai tersangka pembunuhan Vina.

“Saya kira semua pihak, termasuk pihak kepolisian, harus menghormati hal itu. Faktanya dalam proses penyidikan, menurut hakim, meski apa yang disampaikan hakim baik polisi maupun kuasa hukum Peggy sudah menyampaikan, namun ada dua alat bukti yang tidak terpenuhi. kemudian hakim melihat proses penyidikan belum selesai, status tersangka dibatalkan, kata Johan Budi.

Baca Juga: Peggy Langsung Dijemput Ibunya yang Masuk Penjara, Menyesal Sudah Begitu Menderita

Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon pada 2016.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top