Penerapan Tilang Berbasis Poin Mendesak Diterapkan

JAKARTA, virprom.com – Sistem titik kepolisian akan menerapkan SIM yang berbasis pada penegakan hukum elektronik (ETLE) berbasis pengenalan wajah.

Melalui sistem ini, SIM dapat dicabut jika melakukan pelanggaran lalu lintas berulang kali sesuai poin perhitungan.

Sistem poin tiket menimbulkan efek jera agar pengemudi tidak mengulangi kesalahannya.

Baca juga: Konsumsi BBM New Xpander Cross Akibatkan di Jalan Tol

Misalnya saja dari hal kecil seperti tidak memakai helm sepeda motor, hingga ngebut atau mengemudi liar.

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengaku mendesak penerapan sistem tiket.

Pasalnya, sistem poin kata sandi diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 kepada LLAJ dan peraturan otoritas nasional utama mengenai penerbitan dan penandaan SIM.

“Disiplin adalah keputusan untuk memenuhi segala aturan dan menyerahkan apa yang dilarang. Kata-kata yang mudah diucapkan, namun sulit untuk dilakukan. “Perlu kajian besar dan perlu proses,” kata Budiyanto, kepada virprom.com (25/6/2024).

Baca juga: Interior Hyundai Palisade Signature AWD, Layakkah?

“Membangun latihan tidak semudah membalikkan tangan, namun memerlukan proses. “Bicara proses itu berarti waktu, uang, pengorbanan, itu berarti kerja keras yang besar,” ujarnya.

Budiyanto juga mengatakan, upaya harus dilakukan agar pengemudi terbiasa melakukannya. Sedikit demi sedikit sikap ini menjadi suatu keharusan dan akhirnya terbentuklah budaya disiplin.

Namun agar peraturan yang bersifat memaksa tersebut tidak melanggar aturan, diperlukan sistem atau sistem yang berdasarkan hukum positif, kata Budiyanto.

Baca juga: Alasan Mobil Jarang Dipakai dan Masih Perlu Ganti Oli Secara Rutin

“Salah satu upaya atau cara penindakannya adalah dengan mengidentifikasi izin pengguna jalan yang melakukan kejahatan,” ujarnya.

Pendaftaran SIM diperuntukkan bagi pengemudi yang menangani pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan.

Pelanggaran ringan bernilai 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin. Sedangkan titik kecelakaan lalu lintas sebanyak 5, 10, dan 12 titik.

Pemegang SIM yang telah mencapai dua belas poin akan dikenakan sanksi retensi sementara atau pencabutan sementara izinnya sebelum diputuskan oleh pengadilan. Sedangkan jika mencapai 18 poin, diberikan pencabutan izin. Dengarkan berita terhangat dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top