Penerapan Sanksi kepada Pelanggar Bahu Jalan Belum Tegas

JAKARTA, virprom.com – Tindakan pengemudi mobil yang melintasi bahu jalan tol hingga menyalip kendaraan lain semakin mengkhawatirkan. Bahkan, dalam satu bulan saja sudah terjadi dua kali kecelakaan akibat perilaku tersebut.

Peristiwa pertama terjadi di tol MBZ Flyover pada Mei tahun lalu yang melibatkan mobil Toyota Fortuner milik polisi. Saat itu, kendaraan tidak dapat dikendalikan saat melaju dengan kecepatan tinggi dan akhirnya menabrak minibus hingga terguling.

Kecelakaan serupa terjadi di Tol Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (06/07/2024) lalu. Sayangnya, pengemudi yang melintas di pinggir jalan tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan korban setelah kejadian tersebut.

Baca juga: Video Kecelakaan Akibat Menyalip di Bahu Tol, Pelaku Kabur

Kepada virprom.com, Pengamat Transportasi Gjoko Setijovarno mengatakan, fenomena pengemudi menyeberang bahu jalan akhir-akhir ini semakin marak.

Faktanya, jika melihat regulasinya, sebenarnya ada aturan mengenai penggunaan tol yang diatur dengan undang-undang, khususnya dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, § 41 § 2 par.

Di sana, ruas jalan ini hanya digunakan untuk lalu lintas darurat dan kendaraan yang berhenti darurat. Pinggir jalan tidak digunakan untuk menarik, menderek atau mendorong kendaraan.

Pinggir jalan juga tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan serta tidak digunakan untuk menyalip kendaraan.

Baca juga: Ketahui Penyebab Umum Mobil Tidak Mau Hidup

Barangsiapa melanggarnya, dikenakan sanksi berupa denda MKD 500.000 atau denda paling lama dua bulan, sesuai Pasal 287.1.

Namun Djoko menilai pengawasan dan penerapan sanksi tersebut masih belum baik. Jadi tindakan harus dilakukan secara manual atau dengan e-tiket yang ada.

“Jadi, sanksinya harus diperketat.” “Tapi ETLE sebenarnya terbatas, masyarakat tahu maksudnya, hanya di tempat tertentu saja,” ujarnya.

Tapi ETLE mobile lebih irit. Gambar saja, nanti banyak yang beli mobil,” ucapnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top