Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK, Fahira Idris: Terobosan yang Sudah Lama Dinantikan

virprom.com – Setelah mendapat penolakan keras dan meluas, aturan pendaftaran pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 akhirnya akan mengacu pada keputusan Mahkamah Konstitusi (CJ).

Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, batas ambang batas pencalonan kepala daerah diubah dari 20 persen kursi wakil rakyat Dewan Perwakilan Rakyat (PDP) menjadi 25 persen suara sah. Masing-masing disusul 6,5 persen hingga 10 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) di daerah.

Fahira Idris, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan (dapil) Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, mengatakan hal ini akan berdampak signifikan terhadap demokrasi di tingkat daerah.

“Perubahan ini tidak hanya memberikan ruang lebih bagi partai politik, tetapi juga memberikan lebih banyak alternatif pilihan calon kepala daerah (cakada) bagi masyarakat daerah,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (23/8/2024).

Baca juga: MK Ubah Ambang Batas Pilkada, Fahira Idris: Sejalan dengan Semangat Reformasi

Menurutnya, salah satu dampak positif utama dari hukuman tersebut adalah meningkatkan aktivitas politik. Partai-partai kecil yang memiliki calon independen dengan ambang batas yang lebih rendah akan meningkatkan peluang mereka untuk berpartisipasi sebagai pemimpin daerah.

Menurutnya, aturan ini berarti semakin banyak Cakada yang bisa ditawarkan kepada pemilih, sehingga partisipasi pemilih akan meningkat karena mereka merasa preferensi politik dan ideologinya terwakili.

“Saya yakin Pilkada 2024 akan terselenggara dengan kualitas yang jauh lebih baik dibandingkan pilkada sebelumnya. Putusan MK ini merupakan prestasi yang ditunggu-tunggu karena membuka peluang bagi pemilih di berbagai daerah.

Pasalnya, kata dia, bupati lebih beragam baik dari segi ideologi, latar belakang, dan cara pandang kepemimpinannya sehingga lebih mencerminkan keberagaman dan kebutuhan masyarakat setempat.

Baca juga: Fahira Idris Emas Soroti Tantangan Indonesia 2045 Saat NKRI Merayakan 79 Tahun

“Semakin banyak pemimpin daerah, semakin baik bagi demokrasi kita,” kata Fahira.

Menurut dia, aspek baik lain yang bisa dipetik dari putusan MK ini adalah semakin banyaknya pemimpin baru dari berbagai negara.

“Dengan demikian, guna meredam kekuasaan oligarki dan memperkaya demokrasi di tingkat lokal. Rendahnya ambang batas pencalonan juga mendorong munculnya lebih banyak calon dalam pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, persaingan yang semakin ketat dapat mendorong para pemimpin daerah untuk lebih menawarkan program dan solusi inovatif terhadap permasalahan daerah.

“Dengan demikian, masyarakat bisa memilih calon yang tidak hanya populer, tapi juga punya kemampuan mengelola daerahnya dan membawa perubahan positif.

Baca juga: Fahira Idris Soal Larangan Hijab untuk Paskibraka: BPIP Kurang Jelas

Fahira menilai keputusan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah penting dalam memperkuat demokrasi di Tanah Air.

“Dengan menciptakan peluang luas bagi munculnya pemimpin alternatif, keputusan Komite Sentral ini tidak hanya memperkaya proses politik, namun juga memperkuat fondasi demokrasi lokal.

“Demokrasi yang sehat di tingkat daerah menjadi kunci terciptanya pemerintahan yang adil dan efektif di seluruh wilayah Indonesia,” lanjut Fahira.

Sebagai informasi, norma hukum Mahkamah Konstitusi 60/PUU-XXII/2024- saat ini disebutkan berdasarkan putusan no.

Baca juga: Fahira Idris Soal Kotak Kosong di Pilkada Jakarta: Partai Politik Jangan Tutup Mata

Sementara itu, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024, syarat usia calon kepala daerah dihitung bukan pada saat pelantikan, melainkan pada saat pasangan calon mendaftarkan diri dalam pilkada. , sesuai keputusan Mahkamah Agung ( MA). ). Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top