Pendaftaran di 43 Pilkada Diperpanjang hingga 4 September karena Calon Tunggal

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memperpanjang pendaftaran pasangan calon kepala daerah di 43 daerah karena hanya ada satu pasangan calon (satu calon) yang terdaftar sebelum batas waktu pendaftaran 29 Agustus 2024. . . .

 

“Tanggal 30, 31 Agustus, dan 1 September adalah masa perpanjangan pendaftaran (untuk KPU setempat),” kata Koordinator KPU RI Idham Holik kepada virprom.com, Sabtu (31 Agustus). /2024).

“Setelah ini tanggal 2, 3, dan 4 September masa perpanjangan pendaftaran,” imbuhnya.

Baca juga:

Perpanjangan pendaftaran ini sesuai dengan Pasal 135 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 (PKPU) tentang Pencalonan Pilkada, yang menyebutkan jika hingga berakhirnya pendaftaran hanya ada satu calon dan masih ada partai politik yang memilih. belum mencalonkan calonnya: calon, maka pendaftaran dapat diperpanjang.

Selama masa perpanjangan, partai yang sudah mengajukan calon dapat berubah haluan dan bergabung dengan partai yang belum mengajukan calon.

Ketentuan lebih lanjut mengenai masalah ini diumumkan melalui resolusi Partai Komunis Ukraina Nomor 1229 Tahun 2024.

Baca juga: Jika “Kotak Kosong” Menang Pilkada 2024, Daerah tersebut akan diperintah oleh PS hingga tahun 2029.

Idham menegaskan, perpanjangan pendaftaran tersebut hanya berlaku satu kali saja, yaitu hingga 4 September.

Jika setelah perpanjangan calon tunggal masih belum memiliki lawan, maka pada Pilkada 2024 kemungkinan besar ia akan menghadapi sel kosong.

Berikut daftar 43 daerah dengan kesamaan pasangan calon Pilkada 2024. Pemilihan kepala daerah negara bagian. Pilkada/pilkada Papua Barat. Aceh. 2 kabupaten (Aceh Utara dan Aceh Taming) Sumatera Utara: 6 kabupaten (Tapanuli Tengah, Asahan, Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Labuhanbatu Utara dan Nias Utara) Sumatera Barat: 1 kabupaten (Dharmasraya) Jambi: 1 kabupaten (Batangari) Sumatera Selatan: 2 kabupaten (Ogan Ilir dan Empat Loang) Bengkulu: 1 kabupaten (Bengkulu Utara) Lampung: 3 kabupaten (Lampung Barat, Lampung Timur dan Tulang Bawang Barat) Kepulauan Bangka Belitung: 2 kabupaten dan 1 kota (Bangka, Bangka Selatan dan kota Pangkal Pinang ) ) Kepri : 1 kabupaten (Bintan) Jawa Barat : 1 kabupaten (Chiamis) Jawa Tengah : 3 kabupaten (Banyumas, Sukoharjo dan Brebs) Jawa Timur : 3 kabupaten dan 2 kota (Trengalek, Ngawi, Gresik, kota Pasuruan dan kota Surabaya ) Kalimantan Barat : Kabupaten 1 (Bengkayang). Kalimantan Selatan: 2 kabupaten. (Tana Bumbu dan Balangan) Kalimantan Timur : 1 kota (Kota Samarinda) Kalimantan Utara : 1 kabupaten dan 1 kota (Kota Malinau dan Tarakan) Sulawesi Utara. 1 Kabupaten (Muna Barat) Gorontalo. Kabupaten 1 (Puhovato) Sulawesi Barat. Distrik 1 (Pasankaju) Papua Barat. 2 wilayah (Manokwari dan Caymana). Dengarkan berita terbaru dan unggulan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top