Pendaftaran Capim dan Dewas KPK 2024-2029 Mulai Dibuka

JAKARTA, virprom.com – Pencalonan Pimpinan (Kapim) dan Dewan Pengawas (Diwas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2024-2029 dimulai hari ini, Rabu (26/6/2024).

Seperti dilansir siaran pers di situs resmi Kementerian Luar Negeri, Rabu, warga negara Indonesia (WNI) bisa mulai mendaftar mulai 26 Juni hingga 15 Juli 2024.

Artinya, pendaftaran Kapim dan Devas KPK dibuka selama 20 hari.

Sebelumnya, Ketua Panitia Seleksi Calon dan Diva Komisi Pemberantasan Korupsi 2024-2029, Muhammad Yusuf Atta mengatakan, pihaknya mempersilakan seluruh WNI untuk mendaftar.

Baca Juga: Ketua Komite Eksekutif KPK Bahas Inklusi Gender

Ia juga menjelaskan, informasi mengenai tata cara dan syarat pendaftaran Kapim dan Divas KPK dapat dilihat pada iklan di media cetak, media elektronik, dan di situs resmi KPK https//kpk.go.id.

Selain itu, situs resmi Sekretariat Negara https://www.setneg.go.id/ terbit pada 4-25 Juni 2024.

Nantinya, setelah melalui proses pendaftaran dan tahapan seleksi, nama 10 pimpinan utama dan 10 nama calon Detasemen KPK akan disampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk kemudian diteruskan ke DPR RI.

Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi calon calon Capim KPK:

A.Warga Negara Indonesia.

B. Yakinlah kepada Tuhan Yang Maha Esa.

C. Sehat jasmani dan rohani.

D. Sarjana Hukum atau lulusan lain yang mempunyai keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya (lima belas) tahun di bidang hukum, ekonomi, keuangan atau perbankan.

Baca Juga: Ganjaran: Modal Jujur Capim BPK Jadi Masalah

E. Berusia atau pengalaman minimal 50 (50) tahun sebagai pemimpin BPK, dan lebih dari 65 (65) tahun dalam proses pemilu.

F. Tidak pernah bertindak memalukan.

C. Kompeten, jujur, mempunyai integritas moral yang tinggi, dan mempunyai reputasi yang baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top