Penambahan Jumlah Kementerian dan Hak Prerogatif Presiden

SELEKSI tahapan pemilu nasional selesai setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 22 Tahun 2024. dan wakil presiden.

Kabinet Prabowo-Gibran dinantikan sejumlah pihak, terutama soal siapa yang akan menduduki posisi menteri. Perdebatan mengenai nilai jasa telah menjadi topik hangat.

Artikel virprom.com (16/5/2024) menyebutkan Panitia Kerja Badan Legislatif DPR menyetujui UU Kementerian Negara sebagai usulan sistem DPR.

Dalam rapat gabungan yang memutuskan rancangan RUU Departemen Luar Negeri tersebut, semua pihak menyatakan dukungannya terhadap RUU tersebut yang dibahas pada tingkat selanjutnya.

Ada beberapa hal yang dimuat dalam pembahasan kewenangan tersebut, yakni penghapusan Pasal 10, perubahan Pasal 15, dan penambahan ketentuan pengawasan dan peninjauan kembali UU Kepegawaian sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Akhir.

Pasal 10 yang memuat kata “wakil menteri yang merupakan pegawai negeri sipil” dalam pengertian UU Kepegawaian dihapus dari rancangan revisi UU Kepegawaian.

Pasal lima belas (Pasal 15) yang sebelumnya menyebutkan jumlah menteri lebih dari 34 orang, diubah untuk menentukan jumlah menteri sesuai kebutuhan presiden dengan memperhatikan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan. hak istimewa Presiden

Sebenarnya urusan menteri negara merupakan hak prerogratif presiden. Hak milik dapat diartikan sebagai hak yang dimiliki presiden untuk melakukan tindakan tertentu.

Menurut konstitusi, kewenangan presiden untuk mengangkat dan memberhentikan menteri diatur dalam pasal 17 UUD 1945.

Menteri juga bertanggung jawab langsung kepada presiden atas segala tugas dan tanggung jawabnya.

Pengertian hak presiden berdasarkan Keputusan MK No. 22/PUU-XIII/2015 telah mengalami perkembangan pemikiran yang tidak terbatas pada hak-hak khusus yang dimiliki presiden tanpa dapat diganggu gugat oleh lembaga negara lainnya.

Di sisi lain, kekuasaan presiden tidak lagi menjadi kekuasaan eksklusif presiden karena dibagi bersama lembaga lain dan diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan resmi.

Secara sederhana, konsep hak prerogatif dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas fungsi dan peran pemerintahan yang dapat mendukung percepatan penyelenggaraan pemerintahan.

Hak lain yang dimiliki presiden, khususnya di bawah pemerintahan, adalah menyatakan negara dalam keadaan darurat, mengangkat duta besar dan duta besar, memberikan tanda jasa dan tanda kehormatan, serta mengangkat dan memberhentikan menteri. Peningkatan jumlah layanan

Meski secara teoritis pengangkatan menteri merupakan hak prerogratif presiden, namun ketentuan UU Kepegawaian membatasi jumlah menteri yang dimiliki presiden, yakni total hanya 34 orang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top