Pemutihan Pajak Kendaraan di 3 Provinsi Ini Segera Berakhir

SOLO, virprom.com – Berbagai provinsi di Indonesia tengah menggelar program edukasi pajak kendaraan (PKB) yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang terlambat membayar PKB.

Dengan pengurangan pajak kendaraan diharapkan dapat meringankan beban pajak bagi mereka yang mempunyai utang.

Namun pemotongan pajak mobil di ketiga provinsi tersebut akan berakhir pada Agustus ini. Jangan lewatkan kesempatan untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda sebelum batas waktu.

Baca Juga: Perlu diketahui, ini syarat dan ketentuan pembuatan dan pembuatan kode QR untuk pembelian bahan bakar Pertalite

Ketiga provinsi tersebut adalah:

1. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY)

Program pembebasan pajak mobil DIY berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Agustus 2024. Hal ini berdasarkan Peraturan Gubernur DIY Nomor 35 tentang penghapusan sanksi administrasi PKB dan bea STNK pada tahun 2024.

Selain itu, program ini diselenggarakan dalam rangka memperingati HUT RI ke-79 sekaligus memperingati keduabelas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Profesi DIY.

Baca Juga: Tunggakan Pajak Kendaraan Dikirim Melalui Pesan WhatsApp

Berikut Program Bebas Denda Pemprov DIY: Denda Pajak Kendaraan, Biaya Balik Nama Kendaraan, Denda tahun-tahun terakhir dan iuran Wajib Dana Kecelakaan Jalan (SWDKLLJ) sebelumnya.

2.Jakarta

Kebijakan Pembatalan Sanksi Administrasi Jakarta Tahun 2024 untuk PKB dan BBNKB berlaku mulai tanggal 11 Juni hingga 31 Agustus 2024.

Klarifikasi PCB di Kota Sukabumi Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendapatan Daerah DKJ Kota Sukabumi Nomor 426 Nomor 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Bagi Profesi Pajak Kendaraan dan Retribusi Hak Kendaraan.

Baca juga : Cara Mudah Membuat SIM Card dan NIK ID Card

3.Jawa Timur

Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-77, Pemprov Jatim memberikan insentif berupa Hak Pengusahaan Pajak Mobil (PKB) yang berlaku mulai 15 Juli hingga 31 Agustus 2024.

Pengurangan Pajak Kendaraan meliputi: Bebas Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB-II) PKB dan PKB Progresif Bebas BBNKB Bebas Denda Tahunan SWDKLLJ yang Terlewatkan langsung di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top