Pemprov DKI Jakarta Harus Terapkan ERP secara Bertahap

JAKARTA, KOMPAS.om – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) saat ini belum bisa diterapkan secara komprehensif.

Hal inilah yang menyebabkan fasilitas transportasi umum di Jakarta masih belum sempurna. Jadi sistem pembatasan kendaraan yang dimaksud hanya bisa diterapkan di wilayah tertentu yang memiliki fasilitas angkutan umum lengkap.

“ARP tidak bisa diterapkan di beberapa titik, tapi ke depan bisa diterapkan di wilayah yang sudah lengkap transportasinya,” kata Hero dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Baca Juga: Ini yang Harus Dilakukan Masyarakat Saat Melihat Balapan Liar di Jalanan

Dia mencontohkan, sistem ERP berpotensi diterapkan di Sudirman-MH Thamrin karena terhubung dengan Jakarta Mass Rapid Transit (MRT), Jakarta Integrated Highway (LRT), dan TransJakarta.

“Apabila akses Ancol dari Lubbock merupakan sarana angkutan umum, maka ARP bisa diterapkan,” ujarnya.

Pembahasan implementasi ERP kini masuk dalam penyusunan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Manajemen Permintaan Lalu Lintas.

Sementara itu, Ketua Tim Penyusun Rancangan Peraturan Daerah Bidang Pengelolaan Kebutuhan Lalu Lintas, Susilo Diwanto mengatakan Daerah Khusus Jakarta mempunyai kewenangan khusus di bidang transportasi, antara lain lalu lintas dan angkutan jalan raya, pelayaran, dan perkeretaapian.

Baca Juga: Cek Tarif Baru Tol Dalam Kota yang Akan Berlaku Dalam Waktu Dekat

Hal ini sesuai amanat Presiden yang tertuang dalam Pasal 24 UU Nomor 2 Tahun 2024 ayat 2.

“Salah satu kewenangan khusus subsektor angkutan jalan adalah pembatasan usia dan jumlah individu pemilik kendaraan bermotor,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.

“Pemprov DKI saat ini sedang menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan kebutuhan lalu lintas yang akan dimulai pada Mei 2024,” lanjut Susilo. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top