Pemilu Ulang di 863 TPS Gorontalo Besok, Bawaslu: Rentan Suap, Kita Patroli Malam Ini

GORONTALO, virprom.com – Anggota Bawaslu Ri Puadi mengatakan, pihaknya akan patroli mengawasi pemungutan suara ulang (PSU) yang akan digelar di Daerah Pemilihan VI di Gorontalo, yakni Daerah Pemilihan Boalemo dan Daerah Pemilihan Pohuwato di Gorontalo pada Sabtu (13). /7/2024) besok.

Puadi menjelaskan, patroli akan dimulai malam ini untuk mencegah korupsi dan politik uang.

Total ada 863 TPS di Gorontalo yang akan dilakukan PSU besok.

“Kami ingin memastikan persiapan ini memastikan teman-teman siap melakukan pengawasan karena juga rentan terhadap apa yang disebut politik uang dan kemudian juga suap,” kata Puadi saat ditemui di Kantor Bawaslu, Boalemo. Bupati, Gorontalo, Jumat (12/7/2024).

“Kami tiba untuk berpatroli malam ini.” Jadi kita pantau di TPS, jadi kita pastikan anggota Kupu sudah siap dan kita juga siapkan peralatan pengawasannya agar besok hari pemungutan suara ulang sudah siap,” lanjutnya.

Baca juga: Banjir Bandang Gorontalo, KPU Sebut Pilkada Ulang Tak Akan Diganggu

Puadi menjelaskan, pada PSU ini Bavaslu akan menerapkan model monitoring terintegrasi.

Dia mengatakan dia tidak ingin ada partai tertentu yang berkampanye besok untuk mempengaruhi keputusan pemilih.

Terlebih lagi, H-1 seperti ini biasanya sangat dipengaruhi oleh kebijakan moneter.

“Jangan sampai ada kampanye yang mempengaruhi pemilih untuk membawa uang ke politik,” kata Puadi.

“Karena H-1 biasanya rentan terhadap kebijakan mata uang. Jadi seluruh jajaran kita di tingkat provinsi, kemudian kabupaten/kota, kecamatan, akan terus memantau perkembangan ini. Jadi besok kita bisa melakukan pengawasan ketat,” lanjutnya.

Baca juga: Korban Banjir Gorontalo Berjuang Akses MCK…

Sementara jika ada informasi mengenai kejanggalan penerapan PSU di Gorontalo, kata dia, Bawaslu akan segera melakukan penyelidikan untuk membuktikannya.

Puadi menegaskan Bawaslu masih mempunyai kewenangan untuk melakukan penegakan hukum terhadap pelanggar pemilu.

“Sebagaimana diketahui, mengingat masih masa pemilu, terkait pemungutan suara ulang terhadap putusan Mahkamah Konstitusi, maka undang-undang Pusat Penegakan Hukum Terpadu masih berlaku hingga bulan Oktober,” ujarnya.

Baca juga: Banyak Bencana, Pemprov Gorontalo Minta Seluruh Masjid Salat Lidafilbala.

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi memerintahkan diadakannya 20 pemilu legislatif PSU pada tahun 2024 berdasarkan sengketa keputusan yang berbunyi 6-10 Juni sebagai pemilu legislatif DPRD, DPR, dan DPD.

Ada dua kasus yang harus diambil PSU dalam waktu 21 hari atau maksimal 26-27 Juni 2024. Kemudian 11 kasus harus diambil PSU dalam 30 hari atau maksimal 5-9 Juli 2024.

Lalu ada tujuh hal yang harus dilaksanakan PSU dalam waktu 45 hari atau lebih pada tanggal 20 dan 24 Juli 2024.

Selain PSU, MK juga membenarkan 24 tuntutan lain dan berbagai perintah, mulai dari penghitungan ulang surat suara, pengumpulan suara, penjumlahan suara, hingga penentuan langsung perolehan suara dari hasil penghitungan MK.

KPU RI menyatakan siap melaksanakan keputusan final dan mengikat tersebut. Mereka juga menerbitkan jadwal pelaksanaan lebih lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut.

Untuk PSU, KPU menjadwalkan pemilu ulang legislatif pada 22, 29, dan 13 Juli 2024. Sedangkan penghitungan ulang suara dijadwalkan pada 19, 26, dan 6 Juli 2024. Simak terus berita dan berita pilihan kami langsung di halaman Anda. telepon genggam. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top